Waktu Shalat Subuh Lengkap Penjabaran
Awal waktu shalat Subuh itu semenjak terbit fajar shadik yaitu garis yang berwarna putih yang membentang di tepi langit sebelah timur yaitu dari cahaya terang matahari ketika matahari hampir ketepi langit. Dan dikeluarkan dari kata fajar shadik ialah fajar kazib yaitu garis yang berwarna putih membujur langit yang panjangnya sekitar seperempat langit, diatasnya lebih terang dan lebih luas dari yang di bawahnya seperti bentuk harimau inilah permulaan terbitnya. Dan apa bila fajar shadik hampir berakhir maka yang di bawahnya lebih luas dari yang di atas dan sesudah itu gelap dan kemudian barulah terbit fajar kazib. Dan waktu Subuh ini sampai dengan terbit matahari seperti yang diterangkan dalam hadis yang berbunyi:
وَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اْلفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ
Artinya: ''Dan waktu shalat Subuh dari terbit fajar sampai dengan sebelum terbit matahari''. (HR.Muslim dari Abdillah bin Amrin).
مَنْ أَدْرَكَ رَ مِنْ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَ كَهَا
Artinya: ''Barang siapa yang mendapat serakaat dari shalat Subuh sebelum terbit matahari maka sesungguhnya berarti ia telah mendapat shalat Subuh''. (HR.Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Waktu shalat Subuh di anggap habis dengan terbitnya setengah dari matahari berbeda dengan tenggelam matahari yang menunjukkan akhir waktu Ashar sebelum dianggap habis waktu Ashar dengan masukknya setengah matahari. Dan juga waktu Subuh dianggap telah sampai dengan terbit setengah fajar maka disamakan habis waktunya dengan terbit sebagian matahari. Waktu ikhtiar dalam shalat Subuh itu semenjak awal waktu sampai kabur-kabur siang dengan sekira mengenal orang yang melihat sesuatu yang dekat sesuai dengan hadis Jibril yang terdahulu.
Daftar Isi [hide]
Jibril berkata di dalam hadis itu tentang shalat Subuh bahwa waktunya adalah barang yang antara dua ini dan ini dianggap waktu ikhtiar. Waktu shalat Subuh itu ada enam. (1). waktu fadhilah yaitu awal waktu. (2). waktu ikhtiar seperti yang disebutkan diatas. (3). waktu jawaz dengan tiada karahah yaitu sampai warna merah di tepi langit. (4). waktu jawaz serta karahah yaitu semenjak timbul warna merah di tepi langit hingga kadar dapat melaksanakan shalat. (5). waktu hurmah. (6). waktu darurat.
Dimaklumi dari apa yang disebutkan diatas bahwa waktu fadhilah, waktu jawaz, waktu hurmah dan waktu darurat berlaku pada semua waktu yang lima dan waktu uzur berlaku pada semua shalat yang boleh dijamak yaitu selain dari shalat subuh.