-->

Waktu Shalat Isya' Lengkap Penjabaran

Awal waktu Isya' itu hilang mega yang merah dan sunnah melambatkannya sampai hilang mega yang kuning dan yang putih dan supaya keluar dari perselisihan para ulama yang mewajibkannya. Dan waktunya sampai terbit fajar shadik sesuai dengan hadis yang dikemukakan terdahulu. Dan lagi hadis yang berbunyi:

لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ  وَ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى

Artinya: ''Tidur bukan suatu kelalaian. Sesungguhnya (yang disebut) kelalaian ialah orang yang belum mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat yang lain''. (HR.Muslim dari Abi Qatadah). 

Waktu Shalat Isya

Yang dimaksud harfiyah hadis ini ialah menerangkan panjangnya semua waktu shalat sampai waktu waktu masuk shalat yang berikutnya. Melainkan shalat Subuh dengan ijmak yang waktunya tidak panjang sampai masuk waktu shalat yang lain. Waktunya selesai dengan terbitnya matahari. Maka dapat dipahami dari yang disebutkan di atas bahwa tidak ada pemisah antara waktu Zuhur dan Ashar, waktu Maghrib dan Isya', waktu Isya' dan Subuh dan waktu Zuhur.

Waktu ikhtiar pada waktu Isya dari awal waktunya sampai seprtiga malam sesuai dengan apa yang di terangkan dalam hadis yang terdahulu. Jibril berkata dalam hadis itu tentang waktu shalat Isya' bahwa ''waktu itu barang yang antara dua ini'' maka waktu itulah yang ditetapkan menjadi waktu ikhtiar. Waktu Isya' itu mempunyai tujuh waktu. 
u.

(1). waktu fadhilah yaitu awal waktu. 
(2). waktu ikhtiar yaitu waktu yang disebutkan diatas. 
(3). waktu jawaz dengan tiada karahah yaitu sampai terbit fajar kazib. 
(4). waktu jawaz serta karahah yaitu semenjak fajar kazib sampai kadar cukup melaksanakan shalat. 
(5). waktu hurmah. 
(6). waktu darurat. 
(7). waktu uzur yaitu waktu Maghrib bagi orang yang musyafir yang mengerjakan shalat jamak takdim. 
Dan jika tidak diperoleh waktu Isya' pada satu negeri terbit fajar bersamaan dengan tenggelam matahari maka wajiblah orang yang ada di negeri ini mengqadha shalatnya.

Berlangganan update artikel terbaru via email: