-->

Waktu Yang di Haramkan Untuk Melaksanakan Sholat

Waktu yang di haramkan melaksanakan shalat dan lagi tidak sah pada lima waktu yang dinamakan waktu karahah tahrim. Waktu karahiyatut tamrim ini ada lima adalah sebagai berikut:

Waktu Yang di Haramkan Untuk Melaksanakan Sholat


waktu yang diharamkan untuk melaksanakan sholat

Pertama: Waktu terbit matahari sampai naik sekedar tinggi lembing (setinggi 18 derajat horizontal). Pada saat itu diharamkan melaksanakan sholat baik bagi yang telah melaksanakan shalat Subuh atau belum.
Kedua: Waktu matahari ditengah langit sampai gelincir (waktu ini sangat singkat, tidak cukup menyelesaikan shalat).
Ketiga: diwaktu matahari berwarna kuning menjelang tenggelam pada waktu petang, haram mengerjakan shalat pada waktu itu baik yang sudah mengerjakan shalat azar atau yang belum melakukan.
keempat: setelah shalat subuh yang tunai sampai terbit matahari, haram melaksanakan shalat pada waktu itu. pada waktu disebutkan diatas haram melaksanakan shalat disemua tempat kecuali tanah haram makkah. Adapun tanah haram makkah , baik pada masjidil haram atau ditempat lainnya di tanah haram tidak diharamkan melaksanakan shalat kapanpun baik siang maupun malam seperti di jelaskan oleh sabda Nabi saw yang sebagai berikut:

يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، لاَ تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ.

Artinya: ''Wahai seluruh keturunan Abdul Manaf, jangan kamu larang orang yang tawaf di baitullah ini dan mengerjakan shalat sembarang waktu yang dikehendakinya baik malam maupun siang''. (HR.Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasai dari Jubair bin Mut'im)

Hadis diatas juga menjelaskan keutamaan mulianya tanah haram makkah. Haram dan tidak sah shalat sunat bagi orang yang sudah hadir di dalam masjid pada saat khatib sudah duduk di atas mimbar, kalau shalat itu tidak mempunyai sebab atau shalat qhada dari shalat yang tertinggal tanpa uzur, sekalipun khatib belummemulai khotbahnya.

Dan haram pula meneruskan shalat yang sedang dilakukan sebelum khatib naik ke atas mimbar dan ia wajib menyempurnakan shalatnya menjadi dua rakaat saja. Inilah hukum yang shalat bagi orang yang sudah hadir di dalam masjid. Tetapi bagi orang yang baru masuk masjid maka pada saat itu sunat baginya mengerjakan shalat shalat sunat tahyatul masjid dua rakaat dengan segera, tetapi wajib baginya menyingkat shalatnya menurut kadar yang semestinya saja. 
Kalau ia mengerjakan shalat sunat jum'at cukup disertaka niat shalat sunat jum'at di dalam shalat sunat tahyatul masjid dan jangan dikerjakan shalat sunat tahyatul masjid, karena haram baginya mengerjakan shalat melebihi dari dua rakaat. Ini dikerjakan kalau tidak di takutkan tertinggal mengangkat takbir bersama dengan imam dalam melaksanakan shalat jum'at dikarekan datang terlambat atau di akhir khotbah maka jangan lagi mengerjakan shalat sunat tahyatul masjid sebab pada waktu itu makruh hukumnya melakukan.

Berlangganan update artikel terbaru via email: