-->

Waktu Shalat Maghrib Lengkap Penjabaran

Awal waktunya Maghrib itu mengiringi tenggelam matahari dan diketahui tenggelam matahari di laut atau di tempat lain dengan melihatnya sekalipun hanya tinggal cahayanya. dan di ketahui tenggelam matahari bagi yang tinggal di kampung dan diladang dengan adanya cahaya kuning dengan hilangnya cahaya kuning yang kelihatan pada hubungan rumah. Dan waktnya sampai hilang mega berwarna merah di tepi langit, sebagai mana yang di terangkan dalam hadist yang berbunyi:
وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ

Artinya: ''Waktu shalat maghrib selama belum hilang mega merah''. (HR.Muslim dari Abdullah bin Amrin)

Shalat Maghrib

Dikeluarkan dari ''mega merah'' yaitu yang kuning dan yang putih. dan kalau mega merah tidak hilang pada suatu negeri dan negeri itu tidak ada mega merah, maka dihitung sesudah tenggelam mataharinegeri itu sampai waktu yang diperkirakan hilang mega merah pada negeri yang terdekat. Tetapi ini jika terpaksa memperhitungkan yang seperti itu pada saat terbitnya fajar. 

Tetapi kalau akan membawa akibat harus memperhitungkan terbit fajar seperti antara tenggelam matahari dan hilang mega merah pada negeri yang ada mega merahnya sekedar waktu malam hari yang tidak ada mega merahnya atau yang tidak hilang mrga merahnya. Maka dalam bentuk ini tidak dapat diperhitungkan hilang mega merah yang merah karena itu tidak ada batas awal waktu Isya' pada negeri itu.

Seyogyanya diketahui waktu maghrib pada negeri yang ada mega merahnya dengan waktu malamnya. Maka kalau waktu maghrib negeri itu seperenam malamnya maka kita jadikan seperenam malam negeri yang tidak mempunyai mega merah atau yang tidak hilang mega merah, itulah waktu maghribnya. Dan waktu yang tinggal selain dari waktu hilang mega merah, itulah waktu Isya'nya dan sekalipun sangat pendek.
Waktu Maghrib ini terbagi kepada enam waktu.
(1). Waktu fadhilah yaitu awal waktunya.
(2). waktu ikhtiar yaitu waktu fadhilah itu sendiri.
(3).waktu jawaz serta karahah yaitu sesuatu waktu fadhilah sampai kadar waktu menyelesaikan shalat. Dan disebutkan dalam kitab ''tahfah'' bahwa makruh melambatkan shalat Maghrib dari waktu fadhilah menurut qaul qadim dan jadid. Maka berdasarkan dua qaul ini bahwa waktu Maghrib tidak tergambar waktu jawaz dengan tiada karahah. Maka dipahami dari perkataan di sini sesudah waktu fadhilah.
(4). waktu hurmah.
(5). Waktu darurat.
(6). waktu uzur yaitu waktu Isya' bagi orang yang musyafir yang mengerjakan jamak takhir.

Berlangganan update artikel terbaru via email: