-->

Adab mendidik anak dalam melaksanakan shalat

Apabila seorang anak telah mencapai usia tujuh tahun maka pada ketika itu dirinya dianggap mumayiz yaitu ia dapat makan, minum dan beristinja sendirian maka wajib bagi walinya yaitu bapak atau nenek atau orang yang di wasiatkan oleh bapak atau nenek atau pengasuh yang di tunjuk oleh hakim seperti bapak angkat, tuan dari budak sahaya orang yang menerima titipan.

Atau pinjaman atau kepala negara (imam) dan semua orang islam bagi anak-anak yang tidak mempunyai wali yang mengajarkannya sesuatu yang wajib di ketahuinya dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yang menjadi kewajiban bagi orang awam untuk mengetahuinya atau yang wajib diketahui oleh orang yang sudah berpengetahuan yang apa bila di ingkari menjadi kafir.

mencapai usia tujuh tahun

Diantara yang wajib di pelajari atau diketahui seperti dijelaskan di atas adalah mengenal Allah dan semua Rasul Allah. Mengenal yang diwajibkan dan mengenal yang di haramkan (larangan), maka wajib atas mereka mempelajari dan wajib atas yang lain mengajarnya. Diajarkan kepada mereka bahwa Nabi Muhammad dilahirkan di kota makkah, nama bapaknya  Abdullah bin Abdul Muthalib dan nama ibunya Aminah, yang berasal dari suku Quraisy yang berkebangsaan Arab.

Rupanya Elok berbudi pekerti halus dan warna kulitnya putih. Ia diangkat Allah swt menjadi Rasul-Nya di kota makkah, karena itu Ia dijadikan Nabi dan Rasul Allah bagi seluruh umat manusia dan wafat di madinah setelah pulang dari haji wada' yaitu haji terakhir.

Wajib pula memerintahkan anak-anak yang berusia mumayiz untuk mengerjakan shalat tunai dan qadha, mengerjakan puasa dan ibadah lain yang lahiriah sampai yang sunnah lainnya seperti bersikat gigi. Wajib mencegah mereka dari berbuat yang di haramkan dan apa bila usia anak-anak yang mumayiz itu cukup sepuluh tahun maka wajib memukulnya jika ia meninggalkan shalat tunai dan qadha atau puasa atau meninggalkan ibadah lainnya yang pokok.

Nabi Muhammad saw bersabda :

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Artinya: ''Suruhlah anak-anak kamu mengerjakan shalat apabila telah berusia tujuh tahun dan pukullah apabila mereka meninggalkannya kalau telah berusia sepuluh tahun dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur''. (HR.Ahmad dan Abu Daud dari Umar bin Syu'aib)

Wali anak belum terlepas dari kewajiban menyuruh dan memukul terkecuali anak itu telah berusia baliqh dan rasyid. Dan mengenai upah untuk mengajar yang tersebut di atas dan mengajar  Alqur'an dan segala budi pekerti yang terpuji, adalah diambil dari harta anak itu jika memiliki harta terpisah dan kalau tidak ada maka ayahnya dan seterusnya kepada keturunannya ke atas dan sesudah itu harta ibunya dan keturunannya ke atas.

Yang dimaksudkan dengan wajib upah dari hartanya seperti zakatnya, nafkah yang dibelanjakan untuk dirinya, gantian barang yang dirusaknya yaitu tetap pada tanggung jawabnya. Wali anak wajib mengeluarkan semua itu sebelum anak berusia baligh, sekalipun sampai hartanya habis.

Seperti itu juga yang sudah memiliki tanggung jawab, wajib bagi atas suami menyuruh istrinya untuk sholat.

Berlangganan update artikel terbaru via email: