-->

Hukum Menggosok Gigi atau Siwak

Hukum Menggosok Gigi atau Siwak - Pembahasan tentang menggosok atau membersihkan gigi sangatlah jelas perintah akan hal itu, sunnah menggosok gigi pada setiap waktu juga sunnah muaqad ketika hendak berwudu atau hendak melaksanakan sholat lima waktu maupun sholat sunnah lainnya. 

Hukum Menggosok Gigi atau Siwak


Dalam hadis Nabi saw sangatlah jelas perintah untuk membersihkan atau menggosok gigi pada umatnya yang berbunyi:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ باِلسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَّلاَةٍ
Artinya: ''Jika tidak menyulitkan aku atas umatku niscaya kewajiban atas setiap mereka menggosok gigi pada setiap kali sholat''.
(HR.Malik, Ahmat, Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah Dari Abi Hurairah)

Sunnah muaqad menggosok gigi di kala hendak membaca Al-Qur'an, hadis dan zikir bahkan setiap kali hendak mempelajari ilmu agama seperti fiqih, usul fiqih sekalipun dalam bahasa yang bukan bahasa Arab.


Sunnah menggosok gigi dikala gigi sudah berwarna kuning dikala warnanya berubah sekalipun bau muluttidak berubah.
Hukum Menggosok Gigi atau Siwak

Sunnah muaqad menggosok gigi di kala bau mulut berubah pada setiap kali tawaf, sesudah makan yang berbau, sesudah sholat witir dan sesudah sahur.


Menggosok gigi mempunyai faedah dan fadilah lebih dari tujuh puluh macam, sebagian dari faedahnya bahwa dengan menggosok gigi mulut menjadi bersih, gigi menjadi putih, memelihara gusi, membetulkan tulang belakang, awet muda, melipatgandakan pahala, menambah kecerdasan, memperbaiki budi pekerti, memudahkan ruh keluar pada saat sakaratul maut, mengingatkan syahadat ketika hampir mati. 

Sebelumnya silakan baca-baca: Adab Buang Air dan Istinja Serta Doanya

Kayu lebih utama dibikin penggosok gigi dari pada yang lain, kayu yang berbau harum lebih baik dari pada kayu yang tidak berbau harum. Seperti sabda Nabi saw: 

نِعْمَ السِّوَاكُ الزَّيْتُوْنُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ يُطَيِّبُ الْفَمَ وَيُذْهِبُ بِالْحَفَرِ هُوَ سِوَاكِيْ وَسِوَاكُ اْلأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ
Artinya: ''Sebaik-baik sikat (sugi) itu kayu zaitun yaitu kayu yang diberi berkah, memperbaiki bau mulut dan menghindarkannya penyakit gigi, ia adalah sikat gigiku dan sikat gigi segala nabi yang terdahulu dari padaku''.
(HR.Ath-Thabrany)

Seyogyanya berniat dalam menggosok gigi seperti juga sunnah berniat dalam senggama, agar memperoleh anak dan cucu serta mendapat pahala. Dalam memegang sikat (sugi) bahwa kelingking dan ibu jari diletakkan dibawah sikat dan tiga jari lainnya di atas sikat. Lihat pada gambar di bawah ini: 

Hukum Menggosok Gigi atau Siwak

Sunnah memakai minyak dan celak mata dengan gosokan ganjil tiga kali pada mata kana dan tiga kali pada mata kiri dan sunnah menyapu bibir hingga kelihatan warna merah jangan lebih dari itu, sebagian ulama mutaakhirin menambahkan sunnah mencukur kumis karena diterangkan dalam hadis. 

Dan juga sunnah memotong kuku yang di mulai dari jari telunjuk sebelah kanan, jari tengah, jari manis, dan jari kelingking dan baru ibu jari.


Dan untuk jari sebelah kiri di mulai dari kelingking, jari manis, jari tengah, jari telunjuk dan berakhir pada ibu jari. Pada kaki dimulai dari kelingking sebelah kanan dan di akhiri kelingking sebelah kiri.

Dan sunnah bagi perempuan yang bersuami memakai kotek pada kuku dan jari tangannya dan kuku kakinya jika diizinkan suaminya dan kalau suami tidak senang maka haram hukumnya.


Haram bagi perempuan yang tidak bersuami menyambung rambut ( memakai cemara) dengan rambut najis atau yang suci sekalipun dengan rambut manusia. Dan haram bagi perempuan yang bersuami jika tidak diizinkan suaminya. Dan boleh jika diizinkan suaminya.


Adapun mengasah gigi agar rata haram bagi laki-laki dan perempuan, namun jika perempuan itu telah bersuami maka tergantung izin dari suaminya. Makruh mencukur rambut sebagian dan meninggalkan sebagian karena dilarang Nabi saw. tetapi tidak mengapa jika mencukur seluruhnya.

Hukum Menggosok Gigi atau Siwak


Makruh mencabut uban karena uban itu merupakan suatu cahaya, dan sunnah mencabut kumis. Dan dimakruhkan mengeluarkan ujung sorban melebihi ketiak dan mengulur ujung sarung melebihi dari mata kaki kalau tidak karena sombong (khuyala) tetapi kalau ada persaan sombong maka menjadi haram.


Sunnah mengulur ujung sorban samping ke batang ketak dan demikian juga sunnah mengulurkan ujung sarung sampai pertengahan betis antara mata kaki dan lutut dan tangan baju sampai pergelangan tangan.

Berlangganan update artikel terbaru via email: