Najis dan Cara Menghilangkannya
Najis
Pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang Najis dan cara menghilangkannya. Seperti yang telah di sabdakan Nabi saw:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: ''Sucikan tempayan salah seorang kamu apabila dijilat anjing padanya (tempayan) bahwa dibasuhnya tujuh kali dan yang pertama dengan tanah''. (HR.Muslim dari Abi Hurairah)
Nabi menyuruh menumpahkan air itu menunjukkan bahwa mulut anjing dan air liurnya najis. Maka setelah dinashkan bahwa mulut dan air liur anjing najis, Padahal mulut adalah anggota tubuh yang terbaik, maka selain itu termasuk badan dan kotorannya serta air kencingnya terlebih lagi najisnya.
Babi dikiaskan dengan anjing, bahkan lebih jelek lagi dari anjing, karena itu tidak boleh memelihara dan mengambil manfaat dari padanya sebab haramnya. Walaupun babi juga anjing adalah makhluk Allah, itulah sebagai ujian bagi manusia setelah ia diberi tahu tentangnya (larangan) bagi yang berakal.
Semua binatang (hewan) kalau dilihat dari segi najis dan sucinya semasa hidupnya dan sesudah matinya terbagi empat macam:
(1) Yang suci di waktu hidup dan sesudah mati adalah manusia, ikan dan belalang. Baik manusia yang muslim maupun yang kafir, karena Allah memuliakan anak cucu Adam dalam firmannya:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Artinya: ''Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam''.
(QS.Al-Isra' 70)
Maka sebagian dari kemulian yang diberikan kepada manua adalah bahwa bangkainya tidak dihukumkan najis, baik jenazah yang muslim atau bukan muslim. Seperti yang telah Allah Swt berfirman:
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
Artinya: ''Sesungguhnya orang-orang musrik itu najis''.
(QS.At-Taubah 28)
Yang dimaksud dengan najis ialah itikadnya atau disuruh menjauh darinya seperti menjauh dari najis tetapi bukan najis tubuhnya.
(2) Yang najis pada waktu hidupnya dan juga sesudah matinya, yaitu anjing dan babi dan anak dari kedua binatang ini atau anak dari salah satu dari keduanya.
(3) Yang suci ketika hidupnya dan najis sesudah matinya sekalipun disembelih, yaitu semua binatang yang tidak dapat dimakan manusia sepert bagal, keledai, gajah, harimau, kucing, kera, tikus dan sebangsa burung yaitu brung merak, elang dan lainnya yang sudah ditentukan hukum islam.
(4) Yang suci ketika waktu hidupnya dan sesudah matinya, dirincikan: kalau mati disembelih secara syara' dan kalau matinya tidak disembelih secara syara' maka termasuk najis ialah semua binatang yang dapat dimakan manusia sesuai hukum islam selain dari ikan, belalng yaitu unta, sapi, kambing dan golongan burung seperti merpati, ayam dan sebagainya.
Cara Menghilangkan Najis
Najis terbagi terbagi kepada tiga bagian:
(1) Najis mughalazah ialah najis yang berasal dari anjing dan babi dan yang berasal dari pada kedua keturunan binatang itu termasuk: air liur, peluh, mani, air susu, kotoran, air kencing, darah dan sebagainya.
(2) Najis mukhafafah ialah air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan apapun selain air susu ibunya dan usianya belum dua tahun, maka boleh hanya dengan memercikkan air tiga kali kepada benda yang terkena najis tersebut. Akan tetapi walaupun usianya enam bulan atau tujuh bulan namun diberi makanan yang lain selain air susu ibunya maka itu sudah menjadi najis berat dan mensucikannya harus di cuci.
(3) Najis muthawasithah ialah semua najis yang tidak tergolong kepada kedua najis diatas.
Ketiga najis itu dapat pula dibagi menjadi dua macam ialah:
(1) Najis ainiyah ialah najis yang dapat dicapai dengan pancaindra, baik sifat maupun bendanya yakni rasa, warna dan baunya.
(2) Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak dapat dicapai dengan pancaindra baik bendanya maupun sifatnya seperti air kencing yang sudah kering yang tidak dapat dilihat warnanya tidak dapat pula dirasa dan tidak dapat dicium baunya. Maka apa bila dihimpunkan semua macam najis yang diterangkan diatas berjumlah lima macam. Setiap yang kena najis mughalazah tidak dapat disucikan melainkan dengan dibasuh tujuh kali dan salah satu basuhan dengan campuran tanah yang suci lagi dapat dipakai untuk bersuci.
Kalau seseorang minum atau memakan najis mughalazah sesudah buang air besar atau buang air kecil maka tidak wajib membasuh dubur atau qubulnya tujuh kali, hanya wajib membasuh seperti membasuh najis yang lain dan cukup memakai batu. Terkecuali najis yang keluar itu tidak berubah maka ia wajib membasuhnya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.