-->

Mandi Wajib dan Segala yang mewajibkan atasnya

Dalam mandi wajib ada beberapa perkara yang diwajibkan, beberapa perkara yang rukun, sunnah dan beberapa perkara yang makruh dan sesuatu yang ada hubungannya dengan mandi wajib. Yang mewajibkan mandi ada lima perkara:

NomorPerkara
1Meninggal bagi orang yang beraga islam yang bukan kematiannya karena mati syahid maka wajib memandikannya.
2Karena keluar darah haid.
3karena keluar darah nifas dan ini ditetapkan melalui ijmak.
4Wiladah, wajib mandi karena melahirkan.

Sekalipun anak yang keluar tidak basah, karena yang mewajibkan mandi disini ialah keluar air mani yang menjadi anak (bayi) maka yang keluar anak lebih utama dari yang keluar air mani yang beku dan yang disamakan anak (bayi) ialah gumpalan darah ('alaqah) dan gumpalan daging (mudgah) maka wajib mandi dengan sebab keluar mudqah dan 'alaqah tadi. (Janabat) ditetapkan melalui ijmak seperti Firman Allah swt yang berbunyi:

  .......وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: ''Dan jika kamu junub maka bersucilah....''. (QS.Al-Maidah: 6)

Mandi Wajib

Janabat terjadi bagi orang hidup yang melakukan atau dilakukan atasnya sekalipun tidak keluar air mani, seperti di jelaskan sabda Nabi saw yang berbunyi: 

إِذَا التَقَى الخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ اْلغُسْلَ

Artinya: ''Apabila bertemu dua khitan maka wajiblah mandi''. (HR.Ibnu Majah dari Aisyah)

Bahkan wajib mandi jikalu ia melihat air mani sekalipun tidak janabat atau bertemu khitan seperti mimpi baik laki-laki maupun perempuan maka wajib atasnya mandi. Kalau seseorang melihat air mani pada pakaiannya dan pakaian itu hanya pakaiannya sendiri dan tidak ada orang lain yang memakainya atau dilihatnya di kasur yang ditidurinya maka wajiblah mandi atasnya karena janabat.

Adapun dalil yang menerangkan demikian adalah Firman Allah swt yang berbunyi: 

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ

Artinya: ''(Janganlah pula hampiri masjid) sedangkamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berjalan saja''. (QS.An-Nisa' : 43)

Dan Sabda Nabi saw sebagai berikut:

لا أحل المسجد لحائض ولا جنب
La uhillul masjida liha idhin wal junubi

Artinya: ''Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan orang yang haid''. (HR.Ibnu Majah dari Ummu Salamah)

RUKUN MANDI

Rukun mandi juga dinamakan fardu mandi dan wajib mandi. Rukun mandi selain dari mandi mayat ada dua perkara: 
(1) Niat 
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 


Artinya: ''Sengaja aku niat mandi menghilangkan hadas besar wajib karena Allah ta 'ala''.

(2) Menyampaikan air atau mengalirkan air keseluh tubuh. Mengalirkan atau membasuh seluruh anggota badan (tubuh) mulai dari rambut kepala, hingga ujung kuku kaki, di dalamnya termasuk seperti lubang telinga, lubang hidung dan lainnya.

Baca juga: Adab Buang Air dan Istinja serta Doa sesudahnya


Hal-hal yang sunnah dalam mandi

Perkara yang sunnah dalam mandi sangat banyak, diantaranya menghadap kiblat, membaca basmalah diiringi niat, memulainya dengan membersihkan kotoran, mendahulukan bagian kanan kemudian kiri, mendahulukan anggota-anggota wudhu, mengalirkan air dari kepala dengan cara meremas-remas kepala hingga tiga kali guyuran air, berwudu sebelum mandi, sunnah mengekalkan niat wudu sampai selesai mandi, maka jika berhadas sesudah mandi, sunnah baginya mengulangi wudu. 

Hal-hal yang makruh dalam mandi

Makruh memakai air berlebihan baik dalam mandi maupun dalam berwudu, makruh tanpa kain basahan atau kain penutup, makruh mandi pada air yang tenang (tidak mengalir) begitu juga dengan wudu kecuali air itu sangat banyak.

Baca juga; Air Mutlak

Berlangganan update artikel terbaru via email: