-->

Air Mutlak

AIR MUTLAK

Tidak di bolehkan juga tidak sah mengangkat hadas dan menghilangkan najis melainkan dengan air mutlak. Air mutlak adalah air murni yaitu zat cair yang dinamakan air yang tidak bercampur seperti air terjun, air embun, air laut, air sungai, air telaga, air sumur sekalipun air tadi berubah warnanya semisal merah atau hitam. 

Namun ia masih dinamakan air mutlak sekalipun air tadi berubah warna dengan warna yang disebutkan tadi, karena segala perubahan warna hanya sementara karena itu masih dapat dikatakan air yang tidak berubah, ini hanya dikenal oleh orang yang tahu keadaan air itu. 

Demikian juga air yang keluar dari jari-jari Rasulullah SAW. Yang lebih baik dari air biasa, juga uap air yang suci yang direbus. Dan juga air yang menjadi beku seperti garam, air yang banyak yang berubah disebabkan oleh sesuatu yang tidak merusaknya seperti tercampur dengan lumpur maka semua itu dinamakan air yang mutlak.

Air mutlak

Ketahuilah tidak sah berwudu' yang fardu, mandi wajib, mandi sunat, menghilangkan najis dengan benda cair seperti cuka atau benda beku lainnya seperti batu dalam beristinja, semua obat yang dipergunakan untuk menyamak kulit bangkai. Tidak boleh dengan air yang bukan mutlak yaitu sesuatu zat yang tidak dinamakan air, yang bercampur sehingga tidak dinamakan air oleh orang yang tahu tentang keadaan air. Melainkan yang tercantum baik dengan cara idhafah (disarankan).

فَلَمْ تَجِدُوْ١مَاءً فَتَيَمَّمُوْ١

Artinya: ''. . . lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah''.
(Q.S. Al-Maidah 6)

Maka jika kiranya hadas dapat diangkat dengan yang lain dari air niscaya tidak diwajibkan bertayamum. Dan dalil menghilangkan najis dengan air karena Rasulullah menyuruh membasuh air kencing Zil Khuwaisarah Al Tamimi di kala kencing dalam masjid beliau bersabda: 
صلبوا عليه ذ ن بًا من ماء
Artinya: ''Tumpahkan di atas air kencing itu satu timba air''.

Para ulama berbeda pendapat tentang sebab diperintahkan mengangkat hadas dan menghilangkan najis dengan mempergunakan air tidak boleh dengan yang lain. Karena air adalam jirim (molekul) yang halus yang tidak terdapat pada benda yang lain. Maka benda lain tidak dapat dikiaskan dengan air.

Air mutlak itu mempunyai tiga sifat yaitu tha'mun (rasa), Launun (warna) dan rihun (bau). Dan kalau dikatakan air itu berubah maka yang dimaksudkan ialah sifatnya, yakni rasa, warna atau bau. Air mutlak itu terkadang berubah rasanya atau warnanya atau baunya sebab dimasuki oleh sesuatu benda dan benda yang masuk ke dalam air itu kadang-kadang mukhalath dan kadang-kadang mujawir. Arti mukhalath ialah bercampur dan air mujawir ialah terhampiran dengan benda lain dan inilah menurut arti bahasa.

          Adapun menurut istilah, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan: 
المخالط ما لا يمكن فصله عن الماء
Artinya: ''Al Mukhalat itu apa yang tidak dapat diceraikan dari air''.
المخالط ما لا يمكن فصله عن الماء
Artinya: ''Al Mukhalat itu barang yang tidak dapat dibedakan dari air menurut pandangan mata''.

          Maka air yang berubah menurut perkiraan sama saja seperti air yang benar-benar berubah. Maka kalau diperkirakan air itu berubah maka air yang seperti itu tidak dapat dipakai untuk bersuci.

AIR MUTLAK YANG MAKRUH MEMAKAINYA

Air yang makruh memakainya menurut hukum syara' atau juga dinamakan kahariyatut tanzih ada delapan macam: 
(1) air yang sangat panas 
(2) air yang sangat dingin 
(3) air yang terjemur 
(4) air di negeri tsamud selain dari air naqah 
(5) air di negeri kaum luth 
(6) air telaga barhut 
(7) air di daerah babel dan 
(8) air di telaga zarwan. 
Makruh mempergunakan tanah di daerah-daerah tersebut untuk bertayamum karena air dan tanah di daerah yang dihuni oleh kaum yang dimurkai Allah makruh memakainya baik untuk berwudu maupun untuk bertayamum.

Air yang terjemur tidak makruh memakainya melainkan telah tercapai lima syarat: 
(1)Air yang terjemur pada daerah yang sangat panas seperti daerah Tuhamah Yaman dan Tuhamah Hijaz, maka tidak makruh memakai air yang terjemur di daerah dingin seperti syam dan daerah yang sedang seperti Mesir, karena pengaruh cahaya matahi pada kedua daerah ini kurang. 
(2)Terjemur pada musim panas, tidak makruh memakai air yang terjemur pada musim dingin, sekalipun di daerah yang sangat panas. 
(3) Terjemur di dalam temapayan besi atau tembaga atau tempayan yang seumpama itu yang kena tukul selain dari tempat emas dan perak. 
(4) Di pakai pada saat panasnya, tidak makruh memakainya sesudah dingin. 
(5) Di pakai untuk menyirami tubuh seperti untuk berwudu atau untuk mandi baik pada tubuh orang yang terkena penyakit. 
Karena air yang terjemur dalam berbagai bentuk diatas akan menyebabkan penyakit, karena itulah dimakruhkan memakainya.

AIR MUSTA'MAL

Air musta'mal ialah air yang sudah terpakai dalam bersuci yang wajib, baik berdosa meninggalkannya atau tidak, seperti air bekas wudu anak-anak yang belum mencapai usia mumayiz yakni tujuh tahun yang di wudu'kan walinya untuk melaksanakan tawaf. Air yang terpakai atau air bekas yang digunakan tidaklah sah untuk orang lain bersuci. 

Kalau orang yang berwudu memasukkan tangan kanannya atau tangan kirinya atau sebagian dari salah satu tangannya sekalipun sedikit ke dalam air yang sedikit kemudian dari membasuh mukanya sekali, jika dimasukkannya hanya sekali atau tiga kali sedang ia tidak ingin membasuh tiga kali, dengan tidak diniatkan membasuh tangannya ketika memasukkan tangannya, maka iar itu menjadi air musta'mal karena terangkat hadas yang ada pada tangannya, baik disengajakannya memasukkan tangan ke dalamnya untuk mengangkat hadas atau tidak, tidak di niatkan sama sekali. 

Sekalipun belum dikeluarkan tangannya dari air, tetapi ia harus menggerakkan tangannya di dalam air itu tiga kali, dan dengan demikian ia memperoleh sunat menigai dan ia harus menyempurnakan basuhan terhadap sisa tangan yang belum terbasuh, dengan air yang masih ada pada tangannya, karena air itu belum bercerai dari tangannya.

AIR YANG TERKENA NAJIS

Kalau najis jatuh ke dalam air yang kurang dari dua kulah, maka air itu dinamakan air yang kena najis, baik air itu berubah atau tidak, baik najis itu mukhalat atau mujawir. 
Bak wudu
Air yang berubah karena dijatuhi najis di tetapkan melalui ijmak. Tetapi mengenai air yang tidak berubah di tetapkan oleh hadis yang Artinya: ''apabila salah seorang kamu bangun dari tidurnya, maka janganlah ia menyelamkan tangannya ke dalam tempayan air sampai ia membasuh (tangan) tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam''.
(HR. Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah)

Dan kalau najis jatuh ke dalam air yang dua kulah atau lebih maka dilihat jika najis itu tidak mengubah air itu, maka air itu tetap suci yang dapat dipergunakan untuk bersuci. Sabda Nabi SAW
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
Artinya: ''apabila air sampai dua kulah ia tidak menanggung najis''.
(HR.Ahmad, Ibnu Hibban, Daraquthni, Hakim dan Baihaqi dari Ibnu Umar)

Kalau ragu apakah air itu cukup dua kulah atau tidak, tidaklah mengapa jika kita yakinkan air itu suci.

Berlangganan update artikel terbaru via email: