-->

Zakat Percampuran

Pencampuran (khalatah) itu ada dua macam: (1) khalatah syuyu' dan (2) khalatah jiwar. Kedua macam khalatah ini berlaku pada batang pohon kurma, pohon anggur, persawahan, emas dan perak dan pada harta perdagangan. Bentuk khalatah syuyu' umpamanya dua orang atau lebih yang mereka semua wajib mengeluarkan zakat bersama-sama memiliki barang yang cukup nisab atau kurang dari nisab. Tetapi salah satu seorang di antaranya memiliki jumlah yang sama, baik yang dimilikinya binatang atau barang yang dapat dikenakan zakat seorang saja.

Zakat Percampuran

Maka zakat mereka itu sama seperti zakat seorang saja. Maka dapat dipahami dari keterangan diatas kalau salah seorang memiliki kurang dari jumlah nisab tidaklah menghalangi kewajiban membayar zakat. Umpamanya, salah seorang memiliki 20 kambing dan yang seorang lagi memiliki 30 ekor kambing. Maka wajib bagi yang memiliki 30 ekor mengeluarkan 4/5 harga seekor kambing dan yang memiliki 20 ekor mengeluarkan 1/5 harga seekor kambing.

Kalau salah seorang tidak memiliki jumlah nisab maka tidaklah ia mengeluarkan zakat sekalipun kalau miliknya dikumpulkan dengan milik kawannya cukup nisab. Umpamanya, dua orang bersama memiliki 2 ekor kambing dan masing-masing memiliki lagi yang bukan termasuk milik bersama 19 ekor kambing.

Khalatah syuyu' ini kadang-kadang dapat meringankan rang yang berkongsi juga kadang dapat memberatkan.

Bentuk khalatah Jiwar. Umpamanya, dua orang yang dapat dikenakan zakat mencampur untanya dengan unta kawannya, mencampur sapi dengan sapi kawannya, mencampur kambing dengan kambing kawannya sehingga jumlahnya cukup senisab taua kurang dari senisab tetapi salah seorang  memiliki senisab. Maka dipahami dari uraian diatas bahwa apa yang disyaratkan dalam khalatah syuyu' dan khalatah jiwar bahwa kedua macam benda atau hewan itu harus satu macam sejis.

Umpamanya, sapi dengan sapi atau kambing dengan kambing. Tidak berlaku kambing dengan sapi atau sapi dengan unta atau unta dengan kambing. Disyaratkan pula keadaan pencampuran dua macam harta tadi jumlahnya cukup senisab atau lebih, atau kurang namun seorang memiliki cukup senisab atau lebih.

Disyaratkan lagi harta pada harta yang tidak bergantung pada haul seperti buah-buahan dan biji-bijian bahwa khalatah tetap berlaku sampai buahnya masak seperti anggur dan keras seperti gandum. Tidak wajib mengeluarkan zakat khalatah jiwar terhadap binatang terkecuali tempat minumnya satu dan tidak dipisahkan, kandangnya satu, kemudian digembalakan ke padang rumput. Disyaratkan pula pencampuran itu sudah terjadi selama setahun

Jadi, persyaratan yang harus tercapai adalah: satu tempat mengembalakannya, satu kandangnya ada jalan yang menghubungkan kedua kelompok hewan tersebut, satu tempat memerah susunya dan satu penggembalanya. Kalau binatang yang sudah dicampur berpisah dan masa perpisahannya tidak lama maka batallah khalatah dan jika perpisahan itu hanya sebentar dan keduanya tidak tahu maka tidak mengapa.

Dan jika perpisahan itu salah seorang mengetahui dan sudah diqashadkan mak batallah khalatah itu. Jika dibatalkan kedua belah pihak khalatah sebelum genap setahun, umpamanya: masing-masing memelihara hartanya maka wajiblah mengeluarkan zakat bagi yang sampai nisab dan tidak wajib bagi yang tidak sampai nisab.

Berlangganan update artikel terbaru via email: