-->

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Ijab dan Qabul (akad nikah)

Ijab dan Qabul

Ijab dan Qabul adalah salah satu rukun nikah. Ijab dan qabul biasa disebut juga dengan istilah akad atau shighat nikah. Pernikahan akan sah apabila ijab dan qabul terlaksana antara wali dengan calon suami, wali mengucapkan ijab dan calon suami meyatakan qabul. Ijab dan qabul dilaksanakan didepan dua orang saksi yang telah ditentukan.
Ijab dan qabul

Pada hakikatnya ijab dari wali adalah menyerahkan tanggung jawabnya terhadap anaknya kepada calon suami, kemudian calon suami menyatakan qabul (menerima) tanggungjawab tersebut. Dengan demikian, pernikahan bukan hanya di dunia ini saja akan tetapi berlanjut tanggungjawab suami terhadap isterinya sampai ke akhirat.

Seorang calon suami selayaknya harus menyadari hal ini, agar ia betul-betul menjadikan pernikahan sebagai bagian dari agama bukan hanya adat semata.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Ijab dan Qabul (akad nikah)

- Orang yang melaksanakan ijab dan qabul harus sudah mukallaf (berakal dan dewasa).
- Lafaz ijab harus menggunakan kata inkah atau tazwij ( إِنْكَاحٌ , تَزْوِيْجٌ ) tidak boleh dengan lafaz yang lain, kecuali terjemahan dari kedua kata tersebut. Hal ini berlandaskan firman Allah swt. yang hanya menyebutkan tentang akad pernikahan dengan dua lafaz di atas.

فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

Artinya: ''Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi''. (QS. Al-Ahzab : 37)

Kalaupun ada kata yang menyerupai dengan dua lafaz diatas, maka tidak boleh menggantinya dengan kata tersebut. Seperti kalimat ''Aku halalkan kamu berdua'', karena di dalam kalimat diatas tidak ada kata-kata inkah atau tazwijnya. Dalam bahasa Arab lafaz ijab diucapkan dengan kalimat زَوَّجْتُكَ atau أَنْكَحْتُكَ , sedangkan qabulnya boleh dengan kalimat رَضِيْتُ نِكَاحَهَا , قَبِلْتُ تَزْوِيْجَهَا atau قَبِلْتُ نِكَاحَهَا atau  أَنْكَحْتُ , نَكَحْتُ , dan تزَوَّجْتُ

Ijab dan qabul boleh menggunakan terjemahan dari kata inkah dan tazwij, selama menggambarkan makna dari dua kata diatas. Dalam Bahasa Indonesia bisa diucapkan dengan kalimat ''Aku nikahkan'' atau Aku kawinkan''. Ijab dan qabul harus bersatu, artinya tidak boleh diselingi dengan kata-kata yang lain yang tidak ada hubungannya dengan ijab atau tidak dengan diam yang panjang (lama).

Karena diam yang lama menunjukkan keengganan untuk menerima ijab tersebut. Namun demikian tidak disyaratkan harus mengucapkan dengan satu napas. Dua orang saksi yang telah ditentukan harus mengerti tentang permasalahan ijab dan qabul, sehingga kalau ada hal-hal yang membatalkan ijab dan qabul ia bisa memperbaikinya.

Lafaz qabul harus menyebutkan inkah atau tazwijnya, seperti ''Aku terima nikah'' tanpa ''nya'', untuk yang lebih panjang sebagai berikut contohnya: ''Aku terima nikah sitibatriah binti abdul aziz''. Penyebutan mahar tidak mesti ada dalam ijab qabul, oleh karena itu sah akad nikah walaupun tidak menyebutkan nilai mahar dalam ijab dan qabul.

Mahar dalam pernikahan ada dua jenis, yaitu mahar musamma (disebutkan) dan ghair musamma (tidak disebutkan). Mahar yang tidak disebutkan di dalam akad nikah secara langsung menjadi mahar missil. Mahar missil adalah mahar yang diukur dengan orang yang dekat dengan calon isteri, misalnya kakak atau adik perempuannya.

Dalam menyebutkan mahar biasanya tidak diperbolehkan menambah kata ''dengan'', misalnya ''Aku nikahkan kepadamu si sitibatriah anak si umar dengan mahar 100 Dinar'' Biasanya dilakukan dengan membuang kata ''dengan'' yang ada di dalam ijab dan qabul. Dalam Bahasa Arab kata ''dengan'' di bahasakan bi misalnya: أَنْكَحْتُكَ بِزَيْنَبَ بِنْتِ عُمَرَ بِأَلْفِ دِيْنَار . Menurut menurut Bahasa Indonesia kata ''dengan'' memang lebih tepat dibuang, karena sudah cukup langsung dengan menyebut misalnya: Aku nikahkan kepadamu si sitibatriah anak si umar mahar 100 Dinar'', akan tetapi kalaupun kata ''dengan'' disebutkan akad tetap sah.

Di dalam ijab dan qabul harus ditentukan calon isteri, penentu calon isteri bisa dengan menyebutkan namanya dan nama ayahnya. Kalau di dalam ijab dan qabul tidak ditentukan calon isteri, misalnya dengan kalimat ''Aku nikahkahkan kepadamu si sitibatriah'', tidak sah, karena wanita yang bernama si sitibatriah bukan hanya satu orang saja. Dalam hal ini harus ditambah dengan menyebutkan nama ayahnya, misalnya '' Aku nikahkan si sitibatriah anak si umar''.

Namun, kalau yang menikahkan langsung ayah calon isteri, maka cukup diucapkan dengan kalimat '' Aku nikahkan anakku si sitibatriah''. Kalau wali nikah adalah wakil dari wali yang seharusnya, maka wakil tersebut harus menyebutkan nama yang akan menikah dan nama ayahnya, misalnya ''Aku nikahkan kepadamu si sitibatriah anak si umar yang walinya berwakil kepadaku''.

Tidak sah ijab dan qabul dengan ta'liq. ta'liq adalah menggantungkan ijab dan qabul kepada sesuatu, misalnya: ''Aku nikahkan kepadamu anakku si sitibatriah kalau (jika) engkau sudah bekerja''. atau calon suami mengatakan; ''Aku terima nikah kalau (jika) aku sudah bekerja''. Dalam hal ini sekalipun ta'liq itu dengan menggunakan ''insya Allah''. Misalnya: ''Aku nikahkan kepadamu anakku si sitibatriah, insyaAllah'' maksudnya ta'liq maka itu tidak dibolehkan.

Tidak boleh ijab dan qabul pakai waktu, misalnya dengan lafaz ''Aku nikahkan kepadamu anakku si sitibatriah selama satu tahun''. Ijab dan qabul yang menggunakan waktu (batas,tempo) disebut dengan nikah mut'ah atau kawin kontrak. Kedua jenis pernikahan ini dilarang di dalam ajaran Islam.

Kalau seandainya yang akan melaksanakan ijab dan qabul orang bisu, maka isyarat mereka harus dapat dipahami maksudnya oleh calon si suami, begitu juga dengan dua orang saksi.

Cara duduk, sujud dalam shalat



Berlangganan update artikel terbaru via email: