-->

Zakat Ma'din

Kalau orang yang mencukupi syarat untuk membayar zakat berusaha untuk untuk menambang emas atau perak ditanah miliknya atau tanah yang belum pernah dimiliki orang dan diperolehnya senisab maka wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% pada ketika itu juga. Disyaratkan pada zakat ma'din (tambang) ini nisab dan tidak disyaratkan haul dan tidak wajib mengeluarkan zakat yang diperoleh pada tahun yang telah lalu sekalipun diperolehnya ditanah miliknya sendsiri. 

Zakat Madin

Karena belum diyakini tentang adanya emas dan perak pada tanah itu terkecuali pada saat memiliki tanah karena mungkin saja adanya tambang itu baru diciptakan Allah pada tanah itu. Hasil yang diperoleh itu dikumpulkan untuk mencukupkan senisab kalau tempat penggaliannya hanya satu lubang dan bekerja bersambung terus dengan tidak terputus-putus atau juga terputus karena sesuatu uzur, umpamanya sakit atau memperbaiki peralatan sekalipun masanya cukup lama tidaklah mengapa.

Kalau lubang penggalian itu terdiri dari beberapa lubang dan usahanya tidak bersambung seperti yang di terangkan diatas maka tidak dikumpulkan hasil yang diperolehnya yang terdahulu dengan yang baru dalam menghitung nisab. Hanya dapat digabungkan dalam menghitung menghitung nisab hasil yang baru tadi dengan yang disimpan, umpamanya diperolehnya melalui perwarisan atau melalui hibah untuk mencukupkan senisab.

Dan kalau di hisabnya cukup dengan jumlah yang ada padanya maka dikeluarkan zakat hasil yang kedua tadi, umpamanya hasil penambang yang dahulu sebanyak 19 misqal dan hasil menambang yang baru sebanyak 1 misqal maka yang 19 misqal tidak wajib dikeluarkan zakatnya tetapi yang 1 misqal wajib dikeluarkan zakat, kalau sudah dimilikinya 19 misqal selain dari hasilpenambangan. Diperhitungkan awal haul yang 20 misqal sudah cukup nisabnya. 

Wakatu wajib mengeluarkan zakat emas dan perak hasil tambangan ini pada saat dibersihkan dari tanah dan pasir dan semua hanya untuk membersihkan menjadi tanggung jawab si pemilik dan pemilik dipaksakan untuk membersihkannya. Tidaklah memadai mengeluarkan zakatnya sebelum dibersihkan dan kalau mengumpul zakat mengambil zakatnya sebelum dibersihkan maka jumlah yang telah dikeluarkan tadimenjadi tanggungan pengumpul zakat dan pengumpul zakat berkewajiban mengembalikannya kalau jumlahnya masih utuh dan kalau binasa maka mengganti.

Kalau harta zakat tadi hilang dan terdapat perbedaan ketenangan antara pengumpul zakat dengan pemilik tentang beratnya sebelum bilang atau sesudah hilang maka diterima ketenangan pengumpul zakat dengan sumpah. Kalau seorang Muslim menambang di negeri kafir harbi maka apa yang diperolehnya termasuk harta ganimah (rampasan) yang di bagi menjadi lima bagian.

Berlangganan update artikel terbaru via email: