-->

Shalat Sunnah yang Lebih Baik dari Bersedekah Beberapa Unta

Shalat sunnah witir termasuk sebagian dari shalat rawatib karena itu shalat witir lebih utama dari shalat sunnah yang lainnya, seperti diterangkan di dalam hadis berikut:
Shalat Sunnah

١ِنَّ١للهَ ١َمَرَ كُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ خُمُرِ١لنِّعَمِ وَهِيَ١لْوِتْرُ

Artinya: ''Allah telah menganugerahkan kamu suatu shalat yang lebih bagi kamu dari menyedekahkan beberapa ekor unta yang baik ialah shalat witir''. (HR.Turmuzi dan Hakim dari Kharijah bin Hasafah)

Sekurang-kurang jumlah rakaat shalat witir satu rakaat, dan sebanyak-banyaknya sebelas rakaat dan antara satu dan sebelas rakaat itulah yang pertengahan. Dan shalat witir hanya dikerjakan ganjil rakaatnya; satu, tiga, lima, tujuh, sembilan, sebelas rakaat. Jika dikerjakan dengan genap rakaatnya maka tidaklah terhitung sebagai shalat witir melainkan shalat sunnah lainnya. Dan tidak mendapat pahala sebagai pahala shalat witir.

Imam Nawawi berkata dalam kitabnya ''Majmu'' sekurang-kurangnya jumlah rakaat shalat witir yang paling baik adalah tiga rakaat dan sesudah itu lima rakaat dan sesudah itu tujuh rakaat dan sesudah itu sembilan rakaat. Jika shalat witir dikerjakan lebih dari sebelas rakaat maka tidaklah sah shalat witirnya, seperti yang terdapat dalam sabda Rasul saw berikut:

مَنْ ١َحَبَّ ١َنْ يُوْ تِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ ١َحَبَّ ١َنْ يُوْ تِرَ بِثَلاَثٍ  فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ ١َحَبَّ ١َنْ يُوْ تِرَ بِوَ١حِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ

Artinya: ''Barang siapa yang ingin mengerjakan witir dengan! lima rakaat maka perbuatlah, barang siapa yang ingin memperbuatnya tiga rakaat perbuatlah dan barang siapa yang ingin memperbuatnya satu rakaat perbuatlah''. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Nasai dari Abi Ayyub)

Waktu mengerjakan shalat witir adalah antara waktu isya sampai dengan terbit fajar shadik dan kalau dikerjakan shalat sunnah witir sebelum isya maka berubahlah menjadi sunnah mutlak. Shalat sunnah witir dikerjakan sesudah mengerjakan shalat malam dan melambatkan shalat witir sampai akhir malam lebih baik kalau sudah terbiasa bangun malam.

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam besabda:

١ِجْعَلُو١ ١َخِرَ صَلاَتِكُمْ بِالَّيْلِ وِتْرً١

Artinya; ''Jadikanlah shalat witir kamu dari shalat yang terakhir pada waktu malam''. (HR.Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)

Bagi orang yang mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat boleh menggabungkannya dalam satu salam pada rakaat terakhir dan boleh dengan dengan dua kali tahyat pada rakaat terakhir, karena kedua cara ini diriwayatkan Muslim dari Rasulullah. Namun dengan satu tahyat lebih afdhal dan menggabungkan dengan dua kali tahyat kaena terlepas dari kemiripan dengan shalat Magrib.

Kalau shalat witir digabungkan menjadi tiga rakaat, tidak boleh disambung melebihi dari dua tahyat dan tidak boleh dikerjakan yang pertama dua tahyat sebelum selesai dua rakaat yang kedua karena yang seperti itu menyalahi dari yang diperbuat oleh Nabi saw.

Menceraikan antara dua rakaat salam, umpamanya berniat untuk mengerjakan dua rakaat lebih utama dan menggabungkan dalam beberapa rakaat, karena hadis yang menerangkan diceraikan lebih banyak dari yang digabungkan seperti yang diterangkan dalam kitab ''Majmu''.

Diantaranya hadis yang disepakati bahwa Nabi mengerjakan shalat witir antara isya dan terbit fajar sebanyak sebelas rakaat dan memberi salam pada setiap dua rakaat dan sesudah itu dikerjakannya lagi satu rakaat sesudah itu memberi salam dan membaca bacaan-bacaan lain.

Adapun orang yang melarang menceraikan dan wajib menggabungkan seluruhnya dalam satu salam saja seperti Abu Hanifah, dan pendapat ini jelasnya menyalahi sunnah yang sahih karena itu dapat dikatakan pendapat ini tidak dapat diperpegangi.

Sebagian sahabat syafi'i hanya memakruhkan menggabungkan seluruh rakaatnya dalam satu salam. Namun sebagian ulama seperti al-Qaffal dan Kadi Husein mengatakan menggabungkan seluruh rakaatnya dijadikan dalam satu salam membatalkan shalat karena jelas yang seperti itu dilarang karena menyerupai dengan shalat magrib.

Kalau shalat sunnah witir dikerjakan tiga rakaat maka sunnah dibaca sesudah surah Al-Fatihah pada rakaat pertama surah Al-'Ala, pada rakaat kedua sesudah Al-Fatihah membaca surah Al-Kafirun, pada rakaat ketiga sesudah Al-Fatihah membaca surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas. Karena yang seperti ini telah diriwayatkan Nabi saw.

Dalam shalat witir pada bulan Ramadhan disunnahkan berjamaah sekalipun sebelum witir telah dikerjakan shalat tarawih berjamaah atau tidak berjamaah.

Hukum shalat Witir adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Pendapat ini ialah pendapat mayoritas ulama yang terdiri dari para sahabat dan ulama setelah mereka, disertai dengan kesepakatan mereka (ijma’) bahwa shalat Witir itu bukan wajib.

Referensi: Kitab Sabilal Muhtadin oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan Kitab Risalah Tauhid oleh Syekh Muhammad Tohir Ritonga Lc,MA

Berlangganan update artikel terbaru via email: