-->

Seri Tanya Jawab Perihal Pernikahan

W. Bagaimana petunjuk agama untuk mengetahui sifat dan yang lainnya terhadap calon suami atau isteri?
Q. Bagi laki-laki dianjurkan untuk melihat wanita yang akan ia khitbah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Begitu juga halnya dengan wanita, dianjurkan untuk melihat laki-laki yang akan meminangnya. Batasan yang boleh dilihat calon suami terhadap calon isteri adalah muka dan kedua telapak tangan sampai pergelangan, adapun calon isteri boleh melihat calon suaminya selain antara pusat dan lutut.

Seri Tanya Jawab

W. Bolehkan seorang wali mewakilkan haknya menjadi wali kepada orang lain, namun ia tidak menjelaskan sebab perwakilannya?
Q. Boleh, karena mewakilkan perwalian tidak mesti menjelaskan sebab kenapa ia mewakilkan perwaliannya.

W. Berapa jatuh talaq ketika suami mengatakan kepada isterinya ''Aku ceraikan engkau cerai 1,2,3?
Q. Suami yang mengatakan kepada isterinya ''Aku ceraikan engkau cerai 1,2,3 maka talaqnya jatuh tiga. Seorang suami boleh menambah jumlah talaq selama isterinya masih talaq raj'i (talaq 1 dan 2) dan masih dalam masa iddah. Isteri yang talaq raj'i (talaq 1 dan 2) disebagian hal ia sama seperti isteri biasa, dan disebagian hal lain tidak. Maka suami boleh menambah talaq untuk isterinya selama masih dalam iddah.

Contoh lain yang bahwa wanita yang ti talaq raj'i masih ada hubungan dengan suaminya adalah, ketika seorang isteri diceraikan, kemudian suaminya wafat maka iddah wanita tadi berubah dari iddah cerai menjadi iddah wafat. Si Isteri juga mewarisi dari suaminya yang wafat selama ia masih dalam masa iddah. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang diceraikan masih ada hubungan dengan suaminya selama masih dalam iddah.

W. Apakah wali hakim disyaratkan tidak fasiq seperti halnya dua saksi?
Q. Wali hakim tidak mesti harus tidak fasiq, karena dia menjadi wali bukan karena pribadinya, akan tetapi karena jabatannya sebagai wali hakim.

W. Seorang wanita ingin menikah akan tetapi walinya tidak setuju, kemudian wanita dan calonnya pergi ke suatu tempat yang jaraknya 2 marhalah (90 KM) dari tempat tinggal walinya, bolehkah mereka menikah dengan wali hakim?
Q. Boleh, karena seorang wanita menjauh dari walinya sampai 2 marhalah maka perwaliannya pindah ke wali hakim.

W. Bolehkah saudara laki-lakiseorang wanita menjadi walinya padahal masih ada ayah kandungnya namun ayahnya enggan untuk menikahkan?
Q. Tidak boleh, karena wali ab'at tidak boleh menjadi wali selama wali aqrab masih ada. Saudara laki-laki adalah wali ab'at kalau dibandingkan dengan seorang ayah. Kalau seorang ayah enggan menikahkan anak wanitanya, maka perwaliannya pindah ke wali hakim, bukan ke wali ab'at.

Berlangganan update artikel terbaru via email: