Rukun Wudu Beserta Penjabaran Lengkap
Kata wudu yang dimaksud adalah perbuatan dalam menyampaikan air keseluruh anggota yang akan diterangkan kemudian. Tetapi kata wudu ialah nama nama bagi air yang dipergunakan berwudu. Wudu diwajibkan berbarengan dengan diwajibkan shalat lima waktu di Makkah pada malam Israk dan Mikraj pada tanggal 27 Rajab setahun sebelum Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, berhijrah. Wudu bukan hanya diwajibkan pada umat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam namun juga pada umat Nabi-nabi terdahulu.
Adapun yang mewajibkan wudu itu dua perkara; (1) hadas dan (2) hendak mendirikan shalat. Kalau tempat hadas itu terbatas pada anggota wudu yang empat tentunya anggota yang selain dari yang empat itu suci dari hadas dan diharamkan meyentuh Al-Qur'an dengan anggota itu sebelum berwudu, karena sucinya belum sempurna terkecuali sudah berwudu. Wudu mempunyai beberapa rukun, syarat, sunat dan makruh dan juga beberapa perkara yang membatalkan wudu.
RUKUN WUDU
Rukun wudu atau juga dinamakan fardu wudu ada empat perkara. Empat perkara ini ditetapkan melalui nash Al-Qur'an seperti yang disebutkan dalam firman Allah yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan Bahasa Indonesia: ''Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tangnmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki''. (QS.Al-Maidah: 6)
Rukun Pertama Niat
Hadis Nabi saw ;
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
innamal a'malu binniyyati
''Bahwasanya (sah) amal ibadah itu dengan niat''. (hr.Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah dari Umar bin Khatab)
Niat mempunyai hakikat, hukum tempat (mahal), waktu (zaman), cara (kaifiyah), syarat dan tujuan (maksud). Inilah tujuan perkara yang ada dalam niat yang dihimpun oleh ulama. Maka kalau tidak dengan memperbuat langsung seperti terlambat memperbuat dari menginginkannya tidaklah dinamakan niat tetapi dinamakan cita-cita (azm) hati.
Hukum niat wajib dalam setiap amal perbuatan syara', amal ibadah tidak akan sah melainkan dengan niat seperti yang telah diterangkan dalam hadis terdahulu. Dan tempat niat didalam hati tetapi sunnah melafalkan niat dengan lidah. Waktu niat pada permulaan setiap ibadah selain dari ibadah puasa. kaifiyah (bentuk) niat berbeda-beda sesuai dengan perbedaan ibadah dan syarat sah niat bahwa yang meniatkan itu beragama Islam dan tidak sah dari orang yang bukan Islam, sekurang usia yang berniat sudah mencapai usia mumayiz (tujuh tahun) dan tidak sah yang kurang dari tujuh tahun.
Mengenai cara-cara niat tidak sah niat orang yang tidak mengerti cara bagaimana cara berniat. Maksud niat ialah untuk membedakan perbuatan ibadah dengan yang bukan ibadah, umpamanya; orang yang duduk mungkin duduknya termasuk ibadah seperti iktikaf dan mungkin juga duduk istirahat, sedangkan kedua perbuatan itu tidak berbeda melainkan yang membedakan niat.
Bacaan Niat: نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Rukun Kedua Membasuh Muka
Dimaksud dengan membasuh muka ialah membasuh dan memadai membasuh muka itu dengan perbuatannya sendiri atau dengan perbuatan orang lain sekalipun dengan tidak seizinnya. Batas muka yang wajib dibasuh ialah antara bagian yang kebiasaanya tumbuh rambut kepala sampai kebawah akhir dagu dan dari ujung rahang sampai kepala kedua anak telingan.
Dipahami dari batas muka diatas bahwa akhir dagu dan rahang termasuk bagian yang wajib dibasuh, demikian juga pelipis, tempat tumbuh rambut di dahi termasuk bagian muka, karena tumbuh rambuh di dahi menyalahi kebiasaan. Wajib membasuh seluruh kulit muka yang kelihatan. Berbeda dengan dalam hidung dan mata.
Rukun Ketiga Membasuh Kedua Tangan
Ketahuilah yang dimaksud dengan tangan menurut bahasa ialah dari ujung jari hingga sampai bahu, maka termasuk pergelangan, siku dan lengan. Kalau hakikat tangan seperti yang disebutkan di atas niscaya dalam firman Allah memerintahkan agar membasuh tangan meliputi seluruh tangan. Tetapi mewajibkan membasuh sampai siku saja. Kata sampai siku itu berarti cara pembasuhan diakhiri di siku, bukan di awali dari siku tetapi diawali dari ujung jari sampai siku.
Rukun Keempat Menyapu Kepala
Menyapu atau menyampaikan air kekepala sebagian, ialah rambut yang tumbuh tidak meluar dari kepala. Dalil yang menetapkan tentang cukup menyapu sebagian kepala ialah firman Allah yang berbunyi:
(QS. Al-Maidah: 6) وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
Huruf ''ba'' dalam ayat dapat diartikan dengan sebagian, sehingga terjemahannya... sapulah akan sebagian dari kepala kamu... Maka kata ''sebagian'' (ba'dhu) itu mencakup arti sedikit dan banyak, dan dalam perbuatan Nabi saw. menunjukkan memadai menyapu sebagian dari kepala, karena Nabi saw. cukup menyapu ubun-ubun di kala menyapu kepala maka perbuatan Nabi inilah yang menunjukkan tidak wajib menyapu seluruh kepala.
Rukun Kelima Membasuh Kaki
Wajib membasuh semua yang ada pada tempat yang wajib dibasuh kaki seperti bulu, daging yang tumbuh, seperti tempat duri yang tidak sampai masuk ke dalam daging, lubang yang ada di kaki, celah-celah klit yang pecah.
Dan wajib menghilangkan apa yang ada di kulit dan di dalam lubang seperti lilin, obat atau lainnya dari segala macam yang dapat menghalangi air sampai ke kulit seperti perintah membasuh tangan juga. Diwajibkan membasuh kaki bagi orang yang tidak memakai sepatu (khuf). Orang yang memakai khuf tidaklah wajib membasuh kaki, hanya yang wajib baginya memilih antara membasuh kaki dan menyapu di atas khuf.
Rukun Keenam adalah Tertib
Yang dimaksud tertib ialah melakukan wudu dengan berurutan mulai dari niat sambil membasuh muka kemudian kedua tangan, mengusap atau menyapu kepala lalu membasuh kaki. Dalam artian tidak sah mendahulukan yang pertengahan atau yang akhir sebelum yang utama atau yang akhir ditengahkan atau di bolak balik. Dalil yang mewajibkan tertib dalam wudu ialah dari perbuatan Nabi saw yang mengerjakan wudu dan Nabi tidak mengerjakan selain sesuai dengan aturan yang disebutkan ayat. Nabi saw bersabda:
إِ بد ء وْا بِمَا بد أَ اللَّهِ بِهِ
Artinya: ''Mulailah dari apa yang dimulai oleh Allah''. (HR.Musli dari Jabir bin Abdullah)
Jika ditanya orang mengapa hadis diatas dapat di jadikan dalil sebagai dalil tertib, padahal hadis itu adalah jawaban dari pertanyaan tentang ibadah sa'i , dikala ditanya oleh para sahabat kepada Rasulullah dari mana dimulai sa'i apakah dari shafa atau dari marwah. Rasulullah menjawab dimulai dari apa yang dimulaikan Allah yakni dalah firman-Nya yang berbunyi:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
Artinya: ''Sesungguhnya shafa dan marwah dari syair-syair (tanda-tanda) agama Allah''. (QS.Al-Baqarah: 158)
Jawabannya bahwa hadis itu dapat dijadikan dalil dalam mewajibkan tertib karena lafal hadis itu umum yang mencakup apa yang dimulai Allah dalam ayat wudu, sekalipun sebab hadis itu khusus karena diterangkan di dalam kaidah fiqih bahwa yang dilihat keumuman lafal bukan tentang khususnya sebab.
Dan juga dipisahkan antara membasuh tangan dan membasuh kaki yang keduanya sejenis dengan menyapu kepala yang tidak sejenis dengan tangan dan kepala. Mka yang seperti ini tentunya mempunyai tujuan dan tujuannya ialah wajib tertib dan bukan sunnah dengan tanda (qarinah) perintah Nabi saw. didalam hadis yang tersebut di atas.