-->

Mencegah Kerusakan Dahulu

Mencegah kerusakan lebih dididahulukan daripada mengambil manfaat (Dar-ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih). Ini adalah satu kaidah fiqih yang dirumuskan para ahli fiqih dari ketegasan syari'at dalam masalah larangan. Maksudnya, manakala suatu perkara memiliki sisi manfaat dan sisi mafsadah (kerusakan). Jika diperhatikan sisi manfaat maka akan timbul mafsadah dan jika diperhatikan dari sisi mafsadah maka akan hilang manfaatnya. Dalam kondisi seperti ini yang harus lebih diperhatikan adalah sisi mafsadah. Karena kerusakan sangat mudah menjalar seprti api yang melahap kayu bakar.

Mencegah Kerusakan Dahulu

Contoh; Tidak dibolehkan menjual anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamer, meskipun ia berani membayar dengan harga yang lebih tinggi. Tidak diperbolehkan membuat atau menjual khamer, meskipun mendatangkan keuntungan yang besar. Wanita tidak boleh bekerja ditempat yang bercampur dengan laki-laki yang bukan muhrim. 

Begitu juga dengan kaum laki-laki, karena sisi negatifnya lebih dominan. Kaidah ini juga didukung hadis Nabi yang melarang wanita melakukan perjalanan seorang diri, tanpa disertai suami atau salah satu mahramnya. Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ''Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, melakukan perjalanan dengan jarak yang ditempuh satu hari, kecuali dengan mahramnya.'' (h.r Bukhari dan Muslim).

Perlu diketahui bahwa yang menjadi tolok ukur maslahat dan mafsadah yang terdapat pada perkara tersebut adalah kebiasaan yang sudah lazim. Karenanya, jika suatu perbuatan mendatangkan mafsadah disini bukanlah mafsadah yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan maslahatnya. 

Misalnya, ada suatu perbuatan yang mengandung mafsadah, namun perbuatan itu juga jelas-jelas membawa manfaat yang lebih besar dari mafsadah yang ditimbulkan. Maka perbuatan tersebut boleh dilakukan, mengingat besarnya maslahat yang akan ditimbulkan. Contoh, memotong bagian tubuh yang terluka untuk menyelamatkan nyawa orang tersebut. Karena jika dibiarkan maka keselamatan nyawa orang tersebut akan terancam. 

Semua yang ada dalam syari'at Allah Subhanahu wa ta'ala, baik haram, makruh, wajib maupun sunnah, semuanya berada dalam kemampuan manusia. Karena Allah Subhanahu wa ta'ala tidak membebani hamba-Nya diluar kemapuan. Allah swt berfirman, ''Allah tidak akan membebani hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya.''  (Al-Baqarah: 286). Demikian Agama Islam yang Indah ini. Dan jika telah disampaikan kepadamu Agama Allah maka ikutilah dan jangan sekalipun melanggarnya, karena kamu sudah mengetahui atau telah sampai kepadamu. 

Berlangganan update artikel terbaru via email: