-->

Sujud Tilawah Serta Bacaan Sujudnya

Sujud tilawah adalah sujud yang sunnah dilakukan bagi yang mendengar bacaan surah sajadah, dan sunnah muakkad bagi yang memdengar bersama yang membacanya. Ayat sajadah di dalam AlQur'an ada empat belas ayat selain dari sajadah dalam surah shad.
Sujud Tilawah
- Di dalam surah Al-A'raf : 206 yang akhiran ayatnya berbunyi : وَلَهُ يَسْجُدُونَ - Di dalam surah Ar-Ra'du : 15 yang akhiran ayatnya berbunyi: وَالْآصَالِ - Di dalam surah An-Nahl : 50 yang akhiran ayatnya berbunyi; يُؤْمَرُونَ - Di dalam surah Al-Isra' : 109 yang akhiran ayatnya berbunyi:خُشُوعًا - Di dalam surah Maryam ; 38 yang akhiran ayatnya berbunyi: بُكِيًّا  - Di dalam surah Al-Hajj: 18 yang akhiran ayatnya berbunyi: مَا يَشَاءُ  - Di dalam surah Al-Hajj: 77 yang akhiran ayatnya berbunyi: لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ - Didalam surah Al-Furqan ; 60 yang akhiran ayatnya berbunyi: هُمْ نُفُورًا - Di dalam surah An-Naml ; 26 yang akhiran ayatnya berbunyi: الْعَظِيمِ - Di dalam surah As-Sajadah : 15 yang akhiran ayatnya berbunyi: لَا يَسْتَكْبِرُونَ - Di dalam surah Fushilat : 38 yang akhiran ayatnya berbunyi:  لَا يَسْأَمُونَ - Di dalam surah An-Najm : 62 yang akhiran ayatnya berbunyi: فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا  - Di dalam surah Al-Insyiqaq ; 21 yang akhiran ayatnya berbunyi:  يَسْجُدُونَ - Di dalam surah Al-Alaq : 19  yang akhiran ayatnya berbunyi: وَاقْتَرِبْ   

          Dalil yang memerintahkan sujud tilawah dan hadis yang berbunyi sebagai berikut: 

إِنَّهُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ

Artinya: ''Nabi Shalalahu Alaihi Wasallam membaca Al-Qur'an kemudian membaca surah yang tercantum di dalam sajadah. Beliau sujud dan kami pun sujud bersamanya, sampai tidak ada lagi sebagian kami mendapat tempat untuk meletakkan dahinya''. (HR.Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Amrin)

Dan di dalam hadis yang di riwayatkan Muslim diterangkan '' bukan dalam shalatnya''. Sunnah sujud tilawah bagi imam dan bagi orang yang shalat sendirian karena mendengar bacaannya sendiri, namun tidak boleh sujud tilawah jika imam atau orang yang shalat sendiri mendengar bacaan orang lain. Sujud tilawah dapat dilakukan beberapa kali karena mendengar bacaan beberapa kali walaupun dalam satu tempat.

Jika ayat sajadah baca pada waktu karahan atau sebelum waktu karahah agar sujudnya jatuh pada waktu karahah, maka haramlah sujud ketika itu. Dan jikalau dalam shalat maka shalat batal karena sujud tadi. (Fatwa: Syekh  Ibnu Abdissalam). Sujud tilawah sunnah di dalam shalat dan di luar shalat dan sujud tilawah di luar shalat memiliki empat rukun, yaitu: niat, takbiratul ihram (bersamaan), sujud (sebagaimana sujud dalam shalat), salam ( sebagaimana salam dalam shalat). Pada saat sujud dalam sujud tilawah dilakukan maka sunnah membaca do'a sebagai berikut: 
سُبْحَانَ رَبِّنَا إِ نْ كَانَ وَعْدَ رَبِّنَا  لمَفعُوْلَا

Artinya: ''Maha suci Engkau tuhan kami kalau ini janji dari tuhan kami pasti akan berlaku''.

Disyaratkan dalam sujud tilawah seperti semua syarat yang ada dalam shalat, disyaratkan pula dalam melakukan sujud tilawah sudah mendengar atau membaca seluruh ayatnya, sujud tilawah sebelum mendengar atau belum selesai bacaan sajadah maka sujud sajadahnya tidak  sah biarpun satu huruf saja terakhir tertinggal namun sudah melakukan sujud.

Berlangganan update artikel terbaru via email: