-->

Sujud Sahwi

Melakukan sujud sahwi baik dalam shalat fardu maupun dalam shalat sunnah disebabkan beberapa perkara yang terlupa atau yang salah dalam melaksanakan shalat, maka untuk penyempurna kesalahan atau kelupaan tersebut melakukan sujud sahwi untuk mendapatkan kesempurnaan dalam melaksanakan shalat dan mendapat keabsahan sah shalat.
Sujud Sahwi
  • (1) Karena meninggalkan salah satu dari sunnah ab'ad baik itu yang kelupaan atau yang disengaja, misal tidak membaca tahyat awal, tidak membaca do'a qunut pada shalat subuh. 
  • (2) Karena melakukan suatu perbuatan yang tidak sampai membatalkan shlat dalam keadaan lupa, namun membatalkan kalau dikerjakan dengan sengaja. misal, tertambah satu rakaat karena lupa. 
  • (3) Karena ragu apakah sudah atau belum mengerjakan sunnah ab'ad lainnya maka hendaklah melakukan sujud sahwi. 
Seperti dijelaskan dalam hadis berikut ini:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِـيْ صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى؟ ثَلاَثًا أَوْ أَرْبَعًـا؟ فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَـا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ. فَإِنْ كَـانَ صَلَّى خَمْسًا شَفِعْنَ لَهُ صَلاَتُهُ

Artinya: ''Apabila salah seorang kamu ragu di dalam shalatnya, tidak diketahuinya apakah ia sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat maka hendaklah ia menghilangkan keraguannya dan ditetapkan menurut yang di yakininya. Sesudah itu mengerjakan sujud sahwi sebelum memberi salam. Klau shalat itu lima rakaat maka sujud sahwi mengembalikannya menjadi empat rakaat''. (HR.Muslim dari Abi Said)

Sujud sahwi dilakukan hanya dua kali sujud sekalipun banyak yang tertinggal sebagaimana sujud dalam shalat, dan diperlukan niat di dalam hati dalam sujud sahwi dan tempatnya sebelum memberi salam dan sesudah tahyat akhir. 

Sujud sahwi tidak dikerjakan lagi kalau sudah memberi salam dengan sengaja, misalnya: baru teringat sujud sahwi dan tahu tempatnya sebelum salam tetapi dengan sengaja  memberi salam dan juga dianggap luput mengerjakan sujud sahwi. 

Kalau telah memberi salam dengan lupa dan baru ingat setelah lama, tetapi kalau teringat sebentar saja sesudah memberi salam maka sunnah baginya melakukan sujud sahwi jika belum melakukan yang membatalkan shalat tanpa takbiratul ihram tetapi jika telah melakukan yang membatalkan shalat setelah teringat dari waktu yang lama maka tidaklah sah baginya melakukan sujud sahwi melainkan mengulang kembali shalatnya.

bacaan sujud sahwi adalah sebagai berikut: 

سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَيَسْهُوْ

Artinya: ''Maha suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa''.

Dibaca wajib satu kali pada saat satu kali sujud dan sunnah membacanya tiga kali pada satu kali sujud. Hukum sujud sahwi adalah sunnah dan wajib bagi yang mengetahuinya.

Berlangganan update artikel terbaru via email: