-->

Hal-hal Yang Diharamkan Bagi Yang Berhadas Kecil

Hal-hal Yang Diharamkan Bagi Yang Berhadas Kecil - Hadas berarti belum suci, diharamkan bagi orang yang sedang berhadas mendirikan sholat seperti diterangkan dalam sabda Nabi saw yang berbunyi:
Hal-hal Yang Diharamkan Bagi Yang Berhadas Kecil


لاَيُقْبَلُ اللهُ صلاةَ احدِكُمْ اذا احْدَثَ حتّي يتوضأَ

Artinya: ''Artinya: ''Tidak diterima Allah sholat seorang kamu apabila berhadas sampai ia berwudu''. (HR.Bukhari, Muslim dan Abu Hurairah)

Hal-hal Yang Diharamkan Bagi Yang Berhadas Kecil


Haram bagi orang yang berhadas melaksanakan tawaf, baik itu tawaf wajib maupun tawaf yang sunnah, karena tawaf sama kedudukannya dengan sholat.

Haram bagi orang yang berhadas melakukan sujud tilawah, sujud syukur dan juga khotbah jum'at karena semua itu sama dengan sholat. Haram bagi orang yang sedang berhadas membawa Al-Qur'an dan menyentuh lembarannya sekalipun pada kertas yang tidak tertulis, seperti Firman Allah swt: 
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya: ''Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan''. (QS.AL-Waqi'ah 79)

Haram menulis Al-Qur'an atau nama Allah. Haram mengangkat atau menyentuh sesuatu yang di dalamnya tertulis ayat Al-Qur'an sekalipun ayat itu setengah ayat begitu juga terhadap semua benda yang bertuliskan ayat Al-Qur'an. 


Barang siapa yakin ia sudah bersuci dari hadas sesudah itu timbul keraguan atau dugaan bahwa ia berhadas, hendaklah ia melaksanakan yang diyakininya ialah suci dari hadas.

Demikian juga barang saiap yang yakin bahwa ia telah berhadas sesudah itu timbul keraguan atau dugaan bahwa ia suci dari hadas, hendaklah ia mengambil yang diyakininya ialah berhadas. seperti sabda Nabi saw yang berbunyi: 

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخْرَجَ مِنْهُ شَيْئٌ أَمْ لاَ؟ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا

Artinya: ''Apabila salah seorang kamu mendapat di dalam perutnya sesuatu, maka samar baginya apakah keluar dari padanya sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga di dengarnya akan suara yang keluar atau didapatnya akan bau''. (HR.Muslim dari Abi hurairah)

Ketahuilah dari apa yang demikian itu, bahwa ragu (syak) dan dugaan (zan) dalam ilmu fiqih hukum kedua pada istilah ini sama saja. Maka tidak dilaksanakan zan dalam wudu sesudah diduga dahulunya berhadas.

Kalau seseorang yakin bahwa ia dalam keadaan suci dan yakin pula ia berhadas tetapi ia mengetahui keadaan dirinya sebelum kedua ini maka hendaklah ia mengambil lawannya yang terjadi sebelum  terjadi kedua hal itu.

Berlangganan update artikel terbaru via email: