-->

Sunnah Berjamaah

SUNNAH BERJAMAAH


Sunnah bagi yang ingin berjamaah selain dari yang qamat, tidak berdiri lebih dahulu terkecuali apabila telah selesai qamat, kalau kuasa berdiri dengan segera sekira didapat fadilah takbiratul ihram bersama dengan imam. Dan kalau tidak dapat berdiri dengan segera hendaklah berdiri sebelum selesai qamat.

Siapa yang masuk ke dalam masjid ketika qamat atau hampir didirikan shalat jika ia mengerjakan shalat sunat tahyatul masjid akan ketinggalan bertakhiratul ihram bersama imamnya, sunat baginya berdiri menanti dan tidak duduk tidak mengerjakan shalat sunat tahyatul masjid, Sunat muakkad bagi imam menyuruh meratakan saf sekira jangan ada yang lebih maju dan mundur dari saf dan mengisi saf yang masih kosong pada setiap saf dan jangan membikin saf yang kedua sebelum saf yang pertama penuh, karena apabila tidak seperti itu hukumnya makruh.

sunnah berjamaah

Karena diterangkan di dalam hadis

"barangsiapa yang menyambung saf maka Allah menyambung hubungannya dengan-Nya, dan barangsiapa memutuskan saf maka Allah memutuskan hubungan dengan-Nya".

Saf yang pertama yang lebih afdhal, baru saf yang kedua baru yang ketiga dan seterusnya. Makruh berimam kepada orang yang fasik dan orang yang mengikuti orang yang fasik sekalipun terhadap orang yang lainnya selama tidak akan menimbulkan fitnah karena tidak mengikutinya.

Dan juga makruh berimam orang yang kulup dan orang yang mengikutinya, baik kulup itu sebelum balig atau sesudah balig. Karena mungkin tidak bersih membasuh bagian yang wajib dibasuh di bawah kulupnya. Makruh berimam dari mengikuti orang yang ahli bid'ah yang belum mencapai tingkat kafir sekalipun tidak ada orang lain yang akan dijadikan imam.

Syekh Arra'i berkata haram bagi orang yang dikenal alim mengikuti ahli bid'ah karena nantinya orang awam mengakui perbuatan bid'ah yang dibikin orang itu. Sedang ahli bid'ah yang sudah mencapai derajat kafir seperti orang yang mengatakan bahwa Allah hanya mengetahui yang kuliyat (asal kejadian saja) tetapi tidak mengetahui juziyat (perbuatan selanjutnya), orang yang mengatakan Allah tidak ada dan mereka yang mengingkari adanya hari kebangkitan dari kubur dan berhimpunnya manusia di padang Mahsyar.

Dan golongan mujasamah dan yang meyakinkan Allah mempunyai tempat maka tidaklah sah shalat mengikuti mereka itu. Dan juga makruh mengikuti orang yang berulang-ulang membaca huruf ta, huruf fa dan huruf-huruf yang lainnya. Dan juga mengikuti orang yang memanjangkan bacaan yang pendek dan memendekkan bacaan yang panjang sekalipun tidak mengubah makna.

Makruh berimam kepada orang yang was-was dan orang yang dibenci oleh sebagian besar makmumnya. Makruh mendirikan shalat berjamaah di dalam masjid yang sudah ada imam rawatibnya, dan masjid itu terletak di tepi jalan raya dan imam rawatib tidak memberi izin mendirikan shalat berjamaah.

Tidak makruh bershalat berjamaah di masjid yang bukan di tepi jalan raya tanpa izin imam rawatib dan kalau imam rawatib belum datang pada awal waktu dan ditakutkan hilang fadilah awal waktu dan tidak terbayang akan menimbulkan fitnah dan tidak akan menyinggung perasaan imam rawatib kalau yang lainnya lebih dahulu menjadi imam maka dalam keadaan ini sunat mendirikan shalat berjamaah di dalam masjid itu.

Dan orang yang lebih utama dijadikan imam adalah orang yang paling dikasihi oleh imam rawatib. Kalau ditakutkan akan menimbulkan fitnah atau akan menyebabkan perasaan imam rawatib tersinggung hendaklah didirikan shalat sendiri- sendiri. Dan sunat bagi mereka kembali shalat mengikuti imam rawatib sekalipun waktu hanya cukup sekedar mengerjakan shalat itu hendaklah mereka shalat berjamaah dengan imam rawatib dalam masjid itu demikian juga kalan takut terjadi fitnah.

Sunat bagi imam menyaringkan suara dalam membaca takbir, tasbih dan salam. Sunat bagi makmum yang masbuk mengiringi imamnya dalam membaca zikir dan bacaan lainnya. baik bacaan yang wajib maupun bacaan yang sunat. Maka hendaklah takbir makmum yang masbuk bersama imamnya, baik pada perbuatan maupun pada bacaan, umpamanya kalau ia sempat mengikuti imam pada 'itidal maka makmum hendaklah takbir sambil tunduk sujud dan seterusnya mengikuti perbuatan berikutnya.

Kalau sempat mengikuti imam pada saat sujud janganlah takbir imam pada saat sujud, janganlah takbir lalu tunduk sujud karena ia belum mengikuti imamnya pada waktu tunduk. Inilah hukum mengikuti zikir dan bacaan-bacaan lainnya. Sedang dalam perbuatan, wajib bagi makmum yang masbuk sama perbuatannya dengan perbuatan imam pada perbuatan yang sempat diikutinya sekalipun perbuatan itu belum dihitung sempurna bagi makmum.

Kalau orang yang masbuk berdiri sesudah imamnya memberi salam maka dilihat kalau makmum ikut duduk tahyat awal pada shalat yang empat rakaat atau yang tiga rakaat maka sunatlah bagi makmum membaca takbir ketika bendiri dan tidak wajib berdiri dengan segera.

Dan kalau bukan pada duduk tahyat pertama, maka wajiblah berdiri dengan segera dan tidak sunat baginya takbir ketika berdiri. Yang didapat oleh orang yang masbuk bersama dengan imamnya ialah dari permulaan di mana makmum tadi sempat mengikuti imam dan apa yang diikutinya sesudah itu sampai ke salam sebagai penutup shalatnya.

Berlangganan update artikel terbaru via email: