-->

Sifat Imam Sholat

SIFAT IMAM SHALAT


Tidak sah mengikuti imam yang menurut dugaan makmum bahwa shalat imamnya batal baik karena keluar hadas maupun karena lainnya. Dan juga tidak sah mengiku imam yang menurut perkiraan makmum bahwa shalat imamnya batal karena berbeda ijtihad tentang arah kiblat, menentukan air yang suci yang terdapat dalam dua buah tempayan, atau dua potong pakaian yang mana yang suci yang mana yang kena najis. 


Tidak sah orang yang bermazhab Syafi'i mengikut orang yang bermazhab Hanafi yang diketahui oleh makmum meninggalkan membaca basmallah vang menjadi salah satu ayat Fatihah terkecuali kalau yang menjadi imam tadi adalah sultan maka boleh mengikutrya karena takut terjadi fitnah dan shalat makmum tidak diqadha. 


Sifat Imam Sholat

Dan juga kalau orang yang bermazhab Syafi'i mengetahui orang yang bermazhab Hanafi yang meninggalkan tuma'ninah atau meninggalkan satu syarat umpamanya tersentuh dengan istrinya tidak batal, maka tidaklah sah or ang yang bermazhab Syafi'i mengikutinya karena menurut keyakinan makmum bahwa shalat imamnya batal. 

Tetapi kalau makmum tidak mengetahui bahwa imamnya telah meninggalkan satu rukun atau satu syarat umpamanya masih dalam perk raan saja imamnya meninggalkan satu rukun atau satu syarat namun belum diyakininya maka sahlah shalat bagp orang yang mengikuti imam tadi. 

Dan tidak sah mengikut orang yang wajib atasnya menggadha shalatnya seperti orang yang shalat deng bertayamum sebagai ganti wudhu pada tempat yas kebiasaannya ditemui air, atau orang yar.g bershalat yang berhadas namun dipaksa shalat, orang yang bershalat hanya menghormati waktu, karena tidak ditemui air dan tanah dan orang yang bershalat memakai tayamum karena kedinginan. 

Tidak sah mengikut seseorang yang ia sendiri masih mengikuti orang lain. Tetapi kalau ia telah berhenti mengikuti imamnya boleh saja diikuti. Umpamanya orang yang masbuk berdiri sesudah imamnya memberi salam maka orang yang masbuk di belakangnya boleh mengikuti orang yang masbuk yang pertama atau orang yang bukan masbuk mengikuti orang yang masbuk yang sudah melepaskan diri dari imamnya. 

Namun yang seperti ini hukumnya makruh. Tidak sah mengikuti seorang yang diragukan apakah imam atau makmum, tidak sah orang yang qari mengikuti orang yang ummi dalam membaca Fatihah ialah orang yang tidak dapat menuturkan salah satu huruf atau satu tasydid dalam Fatihah sekalipun ia belum sempat belajar terkecuali mengikutinya ummi juga. 

Termasuk orang yang ummi orang yang tidak dapat menuturkan huruf lalu mengikuti orang yang tidak dapat mengikut huruf ra maka sahlah ikutannya. Kalau dua orang ummi berbeda tentang huruf yang tidak dapai dituturnya umpamanya orang yang tidak dapat menuturkan huruf dal mengikut orang yang tidak dapat menuturkan huruf ra maka tidaklah sah ikutannya. 

Orang lelaki tidak sah mengikuti perempuan atau banci, banci mengikuti perempuan atau sesama banci. Sah mengikuti lelaki dan perempuan mengikuti lelaki atau perempuan mengikuti perempuan, perempuan mengikuti banci, banci mengikut lelaki. Inilah sembilan macam dan yang empatnya tidak sah ikutan. 

Tidak sah mengikut orang yang bukan Islam, kalau sedang yang disangka lelaki yang sah mengikutnya, tetapi sesudah shalat ternyata yang diikutnya itu perempuan maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulangi shalatnya itu tetapi kalau ternyata imamnya itu orang yang berhadas atau orang vang junub atau orang yang mengandung najis pada pakaian atau tubuhnya maka sahlah ikutannya. 

Tetapi kalau najis itu di luar pakaian yang dapat dilihat maka wajib mengulang kembali shalatnya. Kalau imam berdiri mengerjakan rakaat yang lebihan sedang makmum mengira bahwa rakaat imamnya cukup dan tidak lebih, lalu makmum berdiri mengikuti imamnya sedang imamnya tidak menyadari rakaat yang dikerjakannya lebih dan sudah shalat barulah makmum tahu bahwa rakaat yang dikerjakan imamnya itu lebih, tidak wajib bagi makmum mengulang shalatnya. 

Tetapi kalau makmum tahu imamnya berhadas atau kena najis di pakaiannya atau di tubuhnya atau rakaat imamnya lebih sesudah itu lupa apa yang terjadi, lald dnkutinya sesudah shalat baru ingat kembali maka wab atasnya mengulang kembali shalatnya.

Berlangganan update artikel terbaru via email: