-->

Tidak Diterimanya Amalan

Nabi saw bersabda: ''Wahai sa'ad, baikkanlah makananmu (pilihlah yang halal), niscaya do'amu mustajab. Demi Dzat yang jiwaku ditangan-Nya, sesungguhnya orang yang dirongganya terdapat satu genggam barang haram, tidak akan diterima amalanya selama empat puluh hari. Dan barang siapa yang daging tubuhnya tumbuh dari barang haram, maka nerakalah tempat yang layak baginya.
.......
Tidak Diterimanya Amalan

Riwayat lain menyebutkan bahwa Nabi saw bersabda, ''Allah tidak akan menerima shalat seseorang yang di rongga tubuhnya terdapat barang haram''. Tidak diterimanya sebuah amalan. Maksud dari ''tidak diterima'' yang terdapat pada sebagian hadis Nabi saw adalah tidak sah. Seperti hadis '' Allah tidak menerima shalat seseorang diantara kamu jika berhadas, sehingga ia berwudhu''.

Pada sebagian hadis, berarti tidak sempurna, yakni tidak mendapatkan pahala. Seperti hadis ''Wanita yang dimarahi suami, orang yang menemui dukun, dan orang yang meminum khamer, tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari''. ''Allah tidak menerima kecuali yang baik''. Orang yang shalat dengan mengenakan baju yang dibeli dengan uang yang tercampur dengan yang haram.

Niscaya shalatnya tidak diterima. Maksudnya, kewajiban telah ia lakukan, namun tidak berpala. Membersihkan harta dari barang haram. Jika seseorang memiliki harta yang haram atau yang tercampur yang haram, maka ia wajib membersihkannya dengan cara menshadaqahkannya, walaupun shadaqahnya itu tdak mendapat pahala, karena Allah hanya menerima yang baik.

Jadi, pahala harta yang haram atau tercampur yang haram yang di sadaqahkan pahalanya untuk pemilik harta yang hak bukan untuk yang mensadaqahkan harta haramnya. Atha bin abah berpendapat, harta tersebut dishadaqahkan dan tidak mendapat pahala. Imam syafi'i berpendapat, harta tersebut disimpat hingga diketahui pemiliknya.

Fadhail bin Iyadh berpendapat, harta tersebut dimusnahkan. Karena tidak diperbolehkan bershadaqah dengan sesuatu yang tidak baik. Ibnu Rajab berkata, ''Pndapat yang benar adalah dengan menshadaqahkannya, karena memusnahkan harta adalah tindakan yang dilarang, menyimpannya hingga diketahui pemiliknya, juga rentan rusak atau dicuri orang. Jadi, sebaiknya dishadaqahkan dan pahalanya untuk si pemilik harta tersebut.

Berlangganan update artikel terbaru via email: