-->

Wanita Yang Haram Dinikahi Dalam Islam

Di dalam Al-Qur'an Allah swt. telah menjelaskan wanita yang haram dinikahi. Allah swt berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: ''Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). 22 Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 23 dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.24.''.(QS.An-Nisa' : 22-24)

Wanita yang haram dinikahi dalam islam

Wanita-wanita yang haram dinikahi dibagi kepada dua bagian, yaitu: haram dinikahi selamanya dan haram dinikahi sementara.
Adapun wanita yang haram dinikahi selamanya terbagi kepada tiga sebab, yaitu: karena nasab, semenda dan sesusuan.

  • 1. Haram karena nasab.

Seseorang haram menikahi wanita selamanya karena garis keturunan ada 7 macam, yaitu:
Ibu sampai keatas, anak wanita sampai kebawah, saudari baik kandung atau tiri, saudari ayah, saudari ibu, anak saudara dan saudari. Aadapun anak saudara ayah (saudara ayah baik laki-laki atau wanita) dan anak saudara ibu (saudara ibu laki-laki maupun wanita) tidak haram untuk dinikahi atau boleh dinikahi.

  • 2. Haram karena semenda (musbabarab)

Seseorang haram menikahi wanita selamanya karena semenda sebab pernikahan ada 4 macam, yaitu: istri ayah, mertua sampai keatas, anak tiri sampai kebawah yang sudah dicampuri ibunya, istri anak kandung sampai kebawah (termasuk juga isteri anak susuan).

  • 3. Haram karena sesusuan.

Golongan wanita yang haram dinikahi karena sesusuan sama dengan wanita yang haram dinikahi karena sebab nasab, karena Rasulullah saw bersabda: 
لقول١لنبي : يحرم من١لرضاع مايحرم من١لنسب 
( أخرجه١لبخاري وغيرة )

Artinya: ''Sabda Nabi saw.: Haram secara sesusuan sebagaimana haram secara nasab/keturunan''. (HR.Al-Bukhari dan lainnya)

وقال١لنبي : ١لرضاعة تحرم ما تحرم ١لولادة 
( أخرجه١لبخاري ومسلم )

Artinya: ''Susuan itu mengharamkan sebagaimana diharamkan karena keturunan''. (
HR.Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun yang menyebabkan wanita haram dinikahi sementara waktu (tidak selamnya) adalah sebagai berikut:

1. Mengumpulkan dua bersaudari.
Sebagaimana Firman Allah swt:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

Artinya: ''Dan mengumpulkan dua orang wanita yang bersaudara kecuali apa yang telah lalu''. (QS.An-Nisa' : 23)

Kalau seandainya tidak mengumpulkan, maka boleh saja menikahi dengan dua wanita yang bersaudara pada waktu yang terpisah. Misalnya, menikah dengan si A saudara si B kemudian si A wafat, maka boleh menikahi si B saudari si almarhumah si A.Hal ini tidak dikatakan mengumpulkan dua yang bersaudari.

2. Mengumpulkan wanita dengan saudari ayah atau saudari ibu, karena Rasulullah saw bersabda:

لا يجمع بين ١لمرءة وعمتها ولا بين ١لمرءة و خالتها 
( أخرجه١لبخاري ومسلم و١لنسائى )

Artinya: ''Tidaklah dikumpulkan perempuan dengan bibi dari ayahnya dan juga perempuan dengan bibi dari ibunya''. (HR.al-Bukhari dan Muslim dan an-Nasa'i)

3. Wanita yang masih dalam iddah (menunggu).

Seorang wanita yang masih dalam iddah karena ditalak (satu, dua atau tiga), namun ketika habis masa iddahnya boleh laki-laki lain menikah dengannya. Seorang suami tidak diperbolehkan kembali (ruju') kepada isterinya yang sudah di talak tiga, baik dalam masa iddah maupun setelah habis masa iddah. Akan tetapi kalau si wanita yang di talak tiga tersebut menikah dengan laki-laki lain, kemudian mereka bercerai, maka bekas suami si wanita yang pertama tadi boleh menikahinya setelah habis masa iddah. Wanita yang dalam iddahnya karena suaminya wafat, maka ia tidak boleh dinikahi sebelum habis masa iddahnya yaitu 4 bulan 10hari. Wanita hamil yang beriddah baik karena bercerai atau wafat suaminya, maka tidak boleh dinikahi sebelum ia melahirkan.

4. Wnita yang masih bersuami.

Wanita yang masih bersuami tidak boleh dinikahi sampai ia bercerai dengan suaminya dan masa iddahnya habis.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

Artinya: ''Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki''. (QS.An-Nisa' : 24)

5. Wanita yang di talak 3 tidak halal bagi suami pertama sampai si wanita menikah dengan laki-laki lain (muballil). Sebagaimana firman Allah swt :

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

Artinya: ''Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain''. (QS. Al-Baqarah : 230)

6. Wanita yang sedang dalam keadaan berihram, baik untuk melakukan haji atau umrah.

Karena orang yang sedang dalam berihram tidak boleh menikah atau dinikahi, sebagaimana Hadis Rasulullah saw:
   ١لمحرم لا ينكح و لا ينكح 
(رو١ه مسلم)
Artinya: ''Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan''. (HR.Muslim)

7. Wanita kafir sampai ia masuk Islam.

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ

Artinya: ''Dan janganlah kamu menikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman''. (QS.Al-Baqarah : 221)

8. Pezina sampai ia taubat. tentang hal ini ada dua pendapat.

9. Wanita budak. Wanita budak tidak boleh dinikahi laki-laki merdeka kecuali dengan dua syarat: tidak mampu menikah dengan wanita merdeka dan takut jatuh kepada perzinahan.

10. Mengumpulkan wanita lebih dari empat orang.
Islam membolehkan bagi laki-laki untuk menikah dengan empat orang wanita dalam satu waktu (poligami), namun kalau lebih dari empat maka hukumnya menjadi haram menikah dengan wanita yang kelima. Misalnya si A memiliki empat isteri, karena isterinya sudah empat maka Agama melarang ia menikah lagi dengan wanita yang kelima, walaupun wanita itu halal baginya. Firman Allah swt:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: ''Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya''. (QS.An-Nisa' : 3)

Berlangganan update artikel terbaru via email: