-->

Shalat Jenazah (Mayit) Lengkap

Rukun shalat jenazah (mayit) ada 7 (tujuh) perkara, yaitu:
(1). Niat.
Seperti niat dalam shalat lainnya, wajib menyertakan niat dalam takbir yang pertama dan niatkan fardhu sekalipun tidak menyebutkan fardhu kifayah. Wajib bagi makmum berniat mengikuti imam dan tidak wajib menentukan jenazah apakah jenazah yang hadir atau yang gaib dengan menyebut namanya karena kalau ditentukan umpamanya kushalatkan jenazah si pulan atau jenazah orang tua atau jenazah anak-anak atau jenazah lelaki.

Dan juga tidak sunnah memakai kata penunjuk umpamanya si pulan ini orang tua ini, anaik ini atau lelaki ini, karena kalau salah menyebutkan, baik dari segi umur atau jenisnya maka tidaklah sah shalatnya. Kalau ditambahi dengan kata isyarat seperti yang disebutkan tadi kalau tersalah juga menyebabkan shalatnya tidak sah. Dan tidak wajib mengenal jenazah itu tetapi cukup dengan dapat membedakannya dengan yang lain umpanya diniatkan kushalatkan jenazah ini atau kushalatkan jenazah yang dishalati imam.
Shalat Jenazah

Sunnah menyebut lafal niat dengan lidah dan menyebut bilangan takbir dan menyebut Allah ta'ala umpamanya dikatakannya:
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضًا للهِ تَعَالَى


Artinya: ''Kushalatkan atas jenazah ini empat takbir fardhu karena Allah Ta'ala''.

Atau dikatakannya:
اُصَلِّى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ١لإِْ مَامُ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَ١تٍ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Artinya: ''Kushalatkan atas yang dishalatkan imam empat takbir fardhu karena Allah Ta'ala''

Kalau jenasah itu banyak, hendaknya diniatkan ''Kushalatkan atas mereka'' dan tidak wajib mengenal jumlah mereka.

(2). Qiam.
Qiam artinya berdiri bagi yang kuasa seperti shalat fardhu yang lima waktu.

(3).Takbir empat kali dengan takbiratul ihram.

(4). Membaca Fatihah 
Membaca Fatihah setelah takbir yang pertama atau takbir yang kedua atau sesudah takbir yang ke tiga atau sesudah takbir yang ke empat. Dan keterangan tadi jelaslah boleh sesudah takbir pertama tidak dibaca Fatihah, boleh menghimpun Fatihah bersama dengan membaca salawat pada takbir yang kedua atau bersama dengan do'a bagi yang meninggal pada takbir yang ketiga.

Dan tidak wajib tertib antara Fatihah dan salawat, antara Fatihah dan do'a. Sunnah membaca ta'awwuz sebelum membaca Fatihah dan Sunnah meninggalkan membaca do'a iftitah dan surah, tidak dibaca dengan suara nyaring sekalipun sekalipun pada waktu malam.

(5). Membaca salawat sesudah takbir yang kedua, tidak memadai salawat itu sesudah takbir yang lain dan yang kedua. Dan sekurangnya bunyi salawat itu:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
dan yang paling sempurna seperti yang dibaca dalam tahyat. Dan sunnah membacakan doa untuk para keluarga Rasullullah dan sunnah membaca untuk seluruh kaum Muslimin laki-laki dan perempuan yang bunyinya: 
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ
Dan sunnah membaca hamdalah sebelum membaca salawat kepada Nabi.

(6). Membaca Do'a bagi yang meninggal yang dikhususkan baginya sesudah takbir yang ketiga. Tidaklah memadai membaca do'a sesudah takbir yang lain. 

الَّلهُمَّ ارْحَمْهُ   atau      الَّلهُمَّ اغْفِرْ لَهُ
atau juga dapat dengan kalimat lain. Sunnah dibaca sesudah takbir yang ketiga

اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرنَا وَكَبِيرنَا وَذَكَرِنَا وَاُنْثَانَا اَللَّهُمَّ مَنْ اَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَاَحْيهِ عَلَى اْلاِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلايمَانِ اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِ مْنَا ١َجْرَهُ وَلاَتَفْتِنَّا بَعْدَهُ

Artinya: ''Ya Allah ampunilah bagi yang hidup, yang mati, yang hadir dan yang tidak hadir, bagi yang kecil dan bagi yang besar baik laki-laki maupun perempuan. Ya Allah siapa yang kau hidupkan dari kami maka hidupkanlah ia dalam islam dan barang siapa yang kau matikan maka matikanlah ia dalam iman. Ya Allah janganlah kau larang dia menerima ganjaran pahala kebaikannya dan janganlah kau sesatkan kami sesudahnya''.

Dan sunnah menambahkan lagi dengan membaca:

لَّلهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وأَكْرِمْ نُزُوْلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ اْلخَطَايَا كَمَا يُنَقَى الثَوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وأََهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ وَ١َدْ خِلْهُ ١لْجَنَّةَ وَ١َعِذْهُ مِنْ عَذَ١بِ١لْقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَ مِنْ عَذَابَ النَّارِ

Artinya: ''Ya Allah, ampunilah baginya, kasihanilah dia, maafkanlah dia, kauniakanlah dan muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburnya, bersihkanlah dia dengan air yang dingin dan embun, bersihkan dia dari segala kesalahan sebagaimana kain yang putih bersih dari kotoran, gantilah rumahnya menjadi yang lebih baik dari rumahnya di dunia, keluarga yang lebih baik dari keluarga yang di dunia, isteri yang baik dari isteri yang di dunia, masukkanlah dia kedalam surga dan  jauhkanlah dia dari azab kubur, kesengsaraannya dan dari azab neraka''.
Bacaan diatas jika ia perempuan maka di ganti لَهُ dengan لَهَ
(7). Rukun yang ke tujuh, memberi salam seperti salam dalam shalat lima waktu ke kanan dan kekiri

Kalau makmum terlambat dari imam satu takbir sehingga imam sudah masuk ke takbir yang ke dua maka batallah shalat makmum kalau tidak ada uzur, karena mengikuti imam dalam shalat jenazah ini tidak jelas terkecuali baru tampak pada takbir saja. Maka jika terlambat kalau ada uzur seperti lupa maka tidaklah batal shalatnya.

Berlangganan update artikel terbaru via email: