Nisab Sapi dan Kerbau
Syarat diwajibkan zakat binatang ternak ini empat perkara ialah (1). Binatang itu terdiri dari Unta, Sapi, Kerbau, Kambing dan atau Biri-biri. Karena itu tidak wajib mengeluarkan zakat binatang yang selain dari yang disebutkan diatas seperti kuda, badak, kijang, rusa dan sebagainya. (2). Hendaknya binatang itu cukup nisabnya.
Nisab Sapi dan Kerbau
Nisab Sapi atau Kerbau tiga puluh ekor zakatnya seekor Tabi' yaitu Sapi atau Kerbau jantan yang berumur setahun atau seekor Tabi'ah yaitu Sapi atau Kerbau betina yang berumur setahun. Kendatipun zakatnya dapat dikeluarkan jantan atau betina namun yang betina lebih baik dari pada yang jantan. Empat puluh ekor Sapi atau Kerbau zakatnya seekor Musinah yaitu Sapi atau Kerbau betina yang berumur dua tahun.
Enam puluh ekor Sapi atau Kerbau zakatnya dua ekor Tabi', tujuh puluh ekor Sapi atau Kerbau zakatnya seekor musinah dan seekor tabi'. Delapan puluh ekor Sapi atau Kerbau zakatnya dua ekor musinah, sembilan puluh ekor Sapi atau Kerbau zakatnya tiga ekor Tabi', seratus ekor Sapi atau Kerbau zakatnya dua ekor tabi' dan seekor musinah.
Seratus sepuluh ekor Sapi atau Kerbau zakatnya dua ekor musinah dan seekor tabi' dan seratus dua puluh ekor Sapi atau Kerbau zakatnya empat ekor tabi' atau tiga ekor musinah.
Nisab Sapi dan Kerbau
Nisab Sapi atau Kerbau tiga puluh ekor zakatnya seekor Tabi' yaitu Sapi atau Kerbau jantan yang berumur setahun atau seekor Tabi'ah yaitu Sapi atau Kerbau betina yang berumur setahun. Kendatipun zakatnya dapat dikeluarkan jantan atau betina namun yang betina lebih baik dari pada yang jantan. Empat puluh ekor Sapi atau Kerbau zakatnya seekor Musinah yaitu Sapi atau Kerbau betina yang berumur dua tahun.
Enam puluh ekor Sapi atau Kerbau zakatnya dua ekor Tabi', tujuh puluh ekor Sapi atau Kerbau zakatnya seekor musinah dan seekor tabi'. Delapan puluh ekor Sapi atau Kerbau zakatnya dua ekor musinah, sembilan puluh ekor Sapi atau Kerbau zakatnya tiga ekor Tabi', seratus ekor Sapi atau Kerbau zakatnya dua ekor tabi' dan seekor musinah.
Seratus sepuluh ekor Sapi atau Kerbau zakatnya dua ekor musinah dan seekor tabi' dan seratus dua puluh ekor Sapi atau Kerbau zakatnya empat ekor tabi' atau tiga ekor musinah.
Jumlah sapi atau Kerbau Besar zakat 30-39 1 ekor sapi atau kerbau jantan/betina tabi' (umur 1 tahun) 40-59 1 ekor sapi atau kerbau jantan/betina musinah' (umur 2 tahun) 60-69 2 ekor sapi atau kerbau jantan/betina tabi' 70-79 1 ekor sapi atau kerbau musinah dan 1 ekor tabi' 80-89 2 ekor sapi atau kerbau musinah 90-99 3 ekor tabi' (sapi atau kerbau berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua) 100-109 2 ekor tabi' dan 1 ekor musinah (sapi atau kerbau berumur satu tahun atau memasuki tahun ketiga) 110-119 2 ekor musinah dan 1 ekor tabi'