-->

Pernikahan Dalam Islam - Anjuran Menikah dan Hukum Menikah

Pernikahan Dalam Islam

A. Anjuran Menikah.
D idalam Al-Qur'an Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: ''Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui''. (QS.An-Nur : 32)

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: ''Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir''. (QS.Ar-Rum : 21)

Di dalam hadis Rasulullah saw. dijelaskan:

قال رسو١لله : يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
(أخرخه ١لبخاري ومسلم)
Artinya: ''Hai sekalian pemuda, siapa yang sudah sanggup menikah hendaklah ia menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan dan mensucikan kemaluan, dan siapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya adalah obat''. (HR.Al-Bukhari dan Muslim)

B. Hukum Menikah

Pada dasarnya hukum menikah adalah sunnah. Namun hukum ini dapat berubah sesuai kondisi yang bersangkutan. Menikah hukumnya wajib apabila seseorang mampu memberikan nafkah lahir bathin dan di khawatirkan kalau tidak menikah akan jatuh pada perzinahan. Karena menjaga diri dari melakukan yang haram (zina) merupakan kewajiban, dan tidak bisa dihindari kecuali menikah. Menikah hukumnya sunnah, apabila seseorang mampu memberikan nafkah lahir nathin dan mampu menajaga diri dari perbuatan zina. Menikah hukumnya haram, apabila seseorang tidak mampu memberikan nafkah lahir bathin dan tidak ada dorongan untuk menikah. Menikah hukumnya makruh, bagi orang yang mampu memenuhi nafkah bathin akan tetapi tidak mampu memberikan nafkah lahir, namun ia masih menjaga diri dari perbuatan zina. Makruh juga menikah bagi orang yang mampu memberikan nafkah lahir, namun tidak amampu memberikan nafkah bathin. Allah swt berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Artinya: ''Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya''. (QS>An-Nur : 33)

Dapat Mertua
Baca Juga : Faedah atau Manfaat Menikah

Berlangganan update artikel terbaru via email: