-->

Wajib Zakat Barang Dagangan

Dalam berdagang ada kewajiban zakat untuk di keluarkan, semua yang ada dilangit dan ayang ada di bumi dan segala apa -apa yang ada diantara keduanya adalah milik Allah swt. Ada ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan bagi pemilik harta seperti zakat barang dagangan. 

Zakat barang dagangan sebanyak 2,5% dari harga barang. Yang wajib dikeluarkan 2,5% seperti zakat emas dan perak karena diperhitungkan nilainya. Zakat harta dagangan diperhitungkan dan nilainya bukan dari bendanya. Karena itu, tidak boleh mengeluarkan zakat barang dagangan ini dari benda yang diperdagangkan.
Wajib zakat


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Artinya: ''Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu''. (QS.Al-Baqarah:267)

Ada beberapa perkara syarat wajib zakat barang dagangan sebagai berikut:

(1). Hendaklah barang yang diperdagangkan barang yang tidak wajib zakat pada barangnya seperti kain, lada, budak (zaman dulu), kuda dan sebagainya. Yang memadai untuk wajib zakat barang dagangan adalah emas dan perak.
(2). Hendaklah barang itu diniatkan untuk diperdagangkan.
(3). Hendaklah disertai niat pada permulaan (akad) atau serah terima.

(4). Hendaklah dimilikinya barang tersebut melalui perjanjian yang bersifat timbal balik seperti jual beli, memberi dengan adanya imbalan. Jika seseorang memiliki barang atau benda tanpa imbalan timbal balik maka barang yang dimiliki tersebut tidak wajib zakat, contoh: pemberian orang tanpa memberi imbalan, pewarisan dan lainnya. Walaupun pemberian itu diniatkan untuk diperdagangkan.

(5). tidak memperjualbelikan barang dagangan pada pertengahan tahun jika menyebabkan harganya kurang dari senisab. contoh: membeli emas yang harganya sampai senisab (20 misqal) atau kurang, kemudian dijual pada pertengan tahun dengan harga kurang dari senisab (19 misqal).Maka putuslah haul karena dijual kurang dari senisab. kecuali emas tersebut di ganti dengan barang lain yang nilai barang harganya senisab atau lebih.

(6). Jangan mengqashadkan (menyimpan atau menimbun) barang dagangan pada pertengahan tahun. Kalau barang diqashadkan maka terputuslah haul perdagangan, untuk itu harus diperbaharui sesuai aktivitas perdagangan yang dilakukan.
timbangan zakat
Wajib mengeluarkan zakat 2,5% barang dagangan dari harga, bukan 2,5% dari barang dagangan dan dibayarkan 2,5% tersebut di kahir tahun karena pada akhir tahun wajib zakat jika telah sampai nisab. Bila dilalikan membayar zakatnya setelah sampai nisab sehingga setelah akhir tahun berkurang dari nisab maka pemilik mengganti kekurangan tersebut karena melalaikan.

Nisab emas adalah 20 Dinar atau setara 85 gram emas. Dan nisab perak adalah 200 Dirham atau setara 595 gram. jika kita memiliki emas 85 gram dalam 1 tahun maka pada akhir tahun wajib zakat 2,5% . seperti itu juga dengan perak jika kita memiliki perak 595 gram dalam kurun satu tahun maka di akhir tahun wajib zakat 2,5%. 

1 Dinar adalah 4,25 gram dan 1 dirham adalah 2,975 gram. Dinar adalah koin keping emas yang beratnya 4,25 gram per 1 Dinar. dan Dirham juga koin keping perak yang 1 dirham adalah 2,975 gram.
Untuk zakat emas yang tidak terpakai (emas yang tidak dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai keperluan, perhiasan atau yang disimpan) jika pada akhir tahun mencapai nisab (85gram) maka wajib zakat 2,5%. 

Misal: fulan bin felan memiliki 100gram emas yang tidak dipakai, setelah genab satu tahun maka pada akhir satu tahun tersebut fulan bin felan wajib mengeluarkan zakat 2,5% yaitu 100x2,5%=2,5gram. 2,5gram emas wajib dikeluarkan fulan bin felan, jika fulan bin felan ingin membayar zakat zakat emasnya itu dengan uang maka dihitung sesuai harga pada saat itu, jika harga per gram Rp.500rb maka fulan bin felan membayar Rp.1.250.000rb di akhir tahun. seperti itu juga dengan perak, disesuaikan dengan batas wajib zakatnya (nisab).

Baca Juga Orang Yang Tidak Mendapat Ampunan

 Emas yang sudah terpakai tidak dihitung zakat, misal: fulan bin felan memiliki 200 Gram emas pada 1 januari 2015, selama belum sampai akhir tahun fulan bin felan mempergunakannya sebagian untuk keperluan (sewajarnya) misal 50gram dipergunakan, sehingga pada akhir tahun fulan bin felan hanya wajib zakat ialah 150 gram emas, untuk yang 50 gram yang terpakai tidak wajib zakat. maka 150 gram wajib zakat pada akhir tahun 2,5% maka fulan menghitung yaitu: 150/2,5%=3,75 gram.

Setiap yang kita miliki sekecil dan sebesar apapun akan dipertanggung jawabkan kelak di hadapan Allah swt. Semoga kita kaum muslimin muslimah tidak lalai dalam menjalankan semua perintah-Nya. Aamiin.

Berlangganan update artikel terbaru via email: