-->

Adab Ketika Bersin dan Menguap - Lengkap

 Adab Ketika Bersin dan Menguap - Lengkap

adab ketika bersin dan menguap

Sbalaab 'alan Nabi g oleh Syaikh 'Abdul Muhsin
al-'Abbad al-Badr, hal. 15.
Lihat, Kutwb allati Hadzdzara Minbal Ulama'
oleh Syaikh Masyhur Hasan A1u Salman, Fadblush
Sbalaah 'alan Nabi g oleh Syaikh 'Abdul Muhsin
al-'Abbad a1-Badr, hal. 18-21

Apabila seseorang diantara kalian bersin, hendaklah membaca اَلْحَمْدُ للَّهِ 'Segala puji bagia Allah', lantas saudara atau temannya berkata: يَرْحَمُكَ اَللَّهُ 'Semoga Allah memberikan Rahmat kepadamu', bila teman atau saudaranya berkata demikian, bacalah: يَهْدِيكُمْ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ 'Semoga Allah memberikan petunjuk kepadamu dan memperbaiki keadaanmu'.

adab ketika bersin dan menguap

HR. Al-Bukhari dale'nt Fat-bul BaariX/611 no' 6226


Sesungguhnya Allah menyekai bersin dan membenci kuapan (Menguap). Jika salah seorang dari kamu bersin dan ia memuji Allah, (Mengucapkan اَلْحَمْدُ للَّهِ) maka hendaklah setiap Muslim yang mendengarnya, agar mengatakan kepada orang yang bersin ( يَرْحَمُكَ اَللَّهُ) 'Semoga Allah merahmatimu'. Adapun kuapan itu datangnya dari syaitan. Jika salah seorang dari kalian menguap, hendaklah ia menahan semampunya. Sebab syaitan akan tertawa jika salah seorang dari kalian menguap.

adab ketika bersin dan menguap

Dan setiap Muslim yang mendengar hendaklah mengatakan kepada orang yang bersin: ( يَرْحَمُكَ اَللَّهُ) Yarhamukallah (Semoga Allah Merahmatimu). Hadits ini merupakan dalil wajibnya menjawab tasymit  يَرْحَمُكَ اَللَّهُ bagi setiap orang yang mendengar. 


Dari Abu Musa al-Asy'ari Radiallahu anhu, ia berkata: ''Aku mendengar Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam bersabda: 

adab ketika bersin dan menguap
''Jika salah seorang dari kalian bersin lalu mengucapkan Alhamdulillah, hendaklah kalian membaca tasymit baginya (yaitu mengucapkan: Yarhamukallah). Jika tidak mengucapkan Alhamdulillah, maka janganlah kalian mengucapkan tasymit baginya.

Adapun anggapan kebanyakan orang bahwa menjawabnya hanyalah wajib kifayah saja yang apabila
dijawab oleh salah seorang maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya, pendapat ini tidak ada dasarnya
sama sekali, berbeda halnya dengan rnenjawab salam. 

Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani Rahimahullah dalam shahiih al-Kalimitb Tbayyib ha1.158.

HR. Muslim no.2992.

Berlangganan update artikel terbaru via email: