-->

Pertanyaan Jamaah Tentang Mayyit

1. Apakah anggota tubuh yang terputus dari tubuh seseorang wajib dilaksanakan fardhu kifayahnya ?

Jawaban: Anggota tubuh yang terputus sedang orangnya masih hidup tidak dilaksanakan fardhu kifayahnya, karena fardhu kifayah baru dilaksanakan jika ada orang yang mati. Adapun anggota tubuh yang terputus tidak dikatakan mati.

2. Apa ukuran menutup aurat dalam shalat ?Jawaban: Menutup aurat di dalam dan luar shalat harus sampai tidak terlihat warna kulit yang wajib ditĂștup. Selayaknya juga tidak memperlihatkan bentuk aurat dalam tubuh baik laki-laki atau perempuan.

3. Ada tradisi di sebagian daerah ketika ingin mengantarkan jenazah biasanya piring dipecahkan terlebih dahulu, apakah hal ini dibolehkan ?
Jawaban: Jika piring dan sebagainya dipecahkan ketika ingin mengantarkan jenazah ke pekuburan maka hal ini termasuk membuang-buang harta dengan sia-sia atau masuk dalam kategori tabzir, hal ini dilarang dalam Islam.

Tanya jawab jamaah

4. Apakah ada anjuran membaca surah Al-Fatihah ketika ingin memberangkatkan mayit ke pekuburan ?

Jawaban: Secara langsung tidak ada nash yang memerintahkan demikian, namun membaca surah Al-Fatihah artinya membaca Al-Quran, dan membaca Al-Quran dianjurkan secara umum tanpa ada waktu yang khusus. Membaca Al-Fatihah ketika ingin memberangkatkan mayit bertujuan untuk memohon rahmat Allah swt. agar diberikan kepada si mayit yang akan dihantarkan.

5. Apakah ada larangan membangun kuburan?

Jawaban: Tidak boleh membangun kuburan di tanah wakaf jika sampai menyempitkan bagi orang lain.

6. Apakah ada larangan duduk di atas kuburan ?

Jawaban: Tidak boleh duduk atau melangkahi kuburan, kecuali dalam keadaan darurat misalnya tidak bisa sampai ke tempat tujuan kecuali dengan melangkahinya.

7. Seorang mayit yang fasiq meninggalkan anak yang shaleh, apakah ada faedahnya bagi si mayit ?

Jawaban: Seseorang yang mendidik atau menbiayai kebutuhan anaknya sehingga anak tersebut menjadi anak yang ta'at beragama maka la mendapatkan faedah darinya, karena la memiliki peran sehingga anak tersebut menjadi anak yang shaleh.

8. Bagaimana jika mayit ditemukan sudah menjadi tulang-belulang?

Jawaban: Jika dapat dipastikan bahwa tulang-belulang tertsebut dari tubuh orang yang sudah mati bukan yang terputus, maka dilaksanakan fardhu kifayhanya. Nabi saw. pernah melakukan shalat ghaib karena menemukan tangan seorang Sahabat yang sudah wafat.

9. Apakah ada perintah mengumandangkan azan ketika hendak menghantar mayit ke pekuburan ?

Jawaban: TIidak ada perintah untuk azan ketika hendak menghantar mayit ke pekuburan. Namun diangap bahwa orang yang mati Ibarat orang yang musafir dari dunia menuju alam barzakh/ kubur. Sebagalmana orang yang hendak musafir di dunla ini sunnah dihantarkan dengan mengumandangkan azan, maka ketika mengantarkan mayit juga hal tersebut dilakukan.

10. Bagaimana jika setelah mayit di shalatkan dan hendak dihantarkan ada kata-kata sambutan dari saudara/i yang wafat ?

Jawaban: Jika hal tersebut belama-lama maka hal itu kurang baik, karena sunnah menyegerakan pelaksanaan fardhu kifayah mayit.

11. Apakah boleh suami ikut memandikan mayit isterinya atau sebaliknya ?

Jawaban: Pada dasarnya boleh, namun jangan sampai bercampur antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dalam pelaksanaannya.

12. Apakah boleh memindahkan mayit jika pekuburan sering banjir ?

Jawaban: Jika tidak ada dharurat yang mendesak, maka tidak boleh memindahkan mayit dari kuburannya. Kalau seandainya banjir itu masih bisa diatasi atau dihindari dengan melakukan sesuatu maka tidak boleh memindahkannya ke tempat yang lain.

13. Apakah mayit yang dipakaikan lobe atau serban memilki keistimewaan ?

Jawaban: Tidak mengapa mayit dipakaikan lobe atau serban, namun bukanlah hal itu pertanda keshalehan dan keta'atan seseorang.

14. Dimana posisl imam ketika melaksanakan shalat jenazah?

Jawaban: Jika mayit laki-laki maka imam berdiri setentang dengan kepala si mayit dengan menjadikan kaki mayit di sebelah kiri imam, dan jika mayit itu perempuan maka imam berdiri setentang dengan pinggang si mayit, dengan menjadikan kaki mayit di sebelah kirl imam.

15. Bagaimana jika tali pengkat kain kafan lupa dibuka setelah dikuburkan ?

Jawaban: Tidak mengapa jika terlupa membuka tali pengikat kain kafan, artinya tidak perlu membongkar kuburan hanya untuk membuka tali pengikat kain kafan tersebut. Namun jika mayit belum dimandikan, maka kuburan mesti dibongkar agar mayit dimandikan dahulu. Adapun menshalatkan, maka tidak boleh membongkar kuburan karena belum dishalatkan cukup dishalatkan di atas kuburannya saja.

16. Apakah boleh menshalatkan orang yang mati bunuh diri ?

Jawaban: Selama seseorang beragama Islam dan tidak diketahui bahwa ia pernah keluar dari Islam, maka ketika la mati tetap dilaksanakan fardhu kifayahnya sebagaimana mestinya Perbuatan bunuh diri termasuk dosa besar, orang yang melakukannya dinyatakan fasiq. Orang yang fasiq tetap beragama Islam, sehingga jika la meninggal dunia tetap dilaksanakan fardhu kifayahnya.

Nabi saw. pernah tidak mau menshalatkan orang yang bunuh diri, hal ini sebagai peringatan kepada semua manusia agar tidak melakukan perbuatan tersebut.

Berlangganan update artikel terbaru via email: